Revisi UU Otsus: Jalur Cepat Papua Menuju Sejahtera?
Terbaru

Revisi UU Otsus: Jalur Cepat Papua Menuju Sejahtera?

Peran dan kedudukan Orang Asli Papua menjadi penekanan penting dalam revisi kedua UU Otonomi Khusus Papua. Grand design pelaksanaan Otsus diperlukan untuk mendorong strategi percepatan pembangunan yang terpadu.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Selanjutnya, perubahan juga menyentuh pasal 56 berkaitan pelaksanaan pendidikan yang akan diatur dalam PP. Hal yang sama juga juga terjadi di pasal 59 tentang kesehatan, pasal 68 terkait pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam fasilitasi pemberian pedoman pelatihan dan supervisi pengawasan regulasi dan turunannya, serta pelimpahan kewenangan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.

“Pasal 68A ada tambahan pasal di luar UU 21/2001, berkaitan dengan Badan Khusus. Jadi nanti akan dibentuk badan khusus yang diketuai Wakil Presiden,” kata Valentinus.

Pasal 75 UU memuat ketentuan peraturan pemerintah dalam penyusunan sampai dengan penetapan harus selesai dalam batas waktu paling lambat 90 hari. Terakhir di pasal 76 ada perubahan berkaitan dengan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota sebagai wujud komitmen untuk akselerasi pembangunan dan pelayanan publik.

Evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001 

Webinar Cerdas Berdemokrasi ini juga mengungkap berbagai ketidakefektifan implementasi Otsus sejak 20 tahun lalu. Di antaranya dari segi tata kelola keuangan, karena belum adanya grand design, pelaksanaannya belum terarah atau tidak ada pedoman.

Kelemahan juga ada di sisi penggunaan dana yang bersifat umum atau block grant sehingga bisa dialokasikan untuk apa saja, bahkan terkadang tidak sesuai perencanaan.

“Ketika ada yang mendesak, langsung dilarikan anggarannya ke sana. Alokasi juga hanya kepada provinsi sehingga banyak narasi yang berkembang dari para bupati dan walikota yang menilai bahwa alokasi dana otsus belum berkeadilan,” ujar Valentinus.

Sesuai catatan BPK tahun 2021, menurut Valentinus, pemanfaatan dana Otsus belum optimal. Bahkan di tahun 2016, ditemukan bahwa Provinsi Papua belum menyusun perencanaan jangka menengah dan rencana definitif secara memadai sehingga belanja Otsus tidak memberikan manfaat optimal bagi orang asli Papua.

Halaman Selanjutnya:
Tags: