Revisi UU Perlindungan Anak Diusulkan Masuk Prolegnas Tambahan
Berita

Revisi UU Perlindungan Anak Diusulkan Masuk Prolegnas Tambahan

UU Perlindungan Anak yang ada saat ini belum mampu melindungi anak dari kejahatan seksual.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Revisi UU Perlindungan Anak Diusulkan Masuk Prolegnas Tambahan
Hukumonline
Kekhawatiran berbagai pihak atas maraknya aksi tindak pidana, mengharuskan pemerintah melakukan penguatan terhadap regulasi perlindungan anak dengan melakukan revisi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Usulan revisi UU ini diharapkan masuk sebagai tambahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. 

“Kita akan segera mungkin mengusulkan kepada Baleg (Badan legislasi) untuk memasukan revisi UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak yang ada saat ini belum mampu melindungi anak dari kejahatan seksual. Padahal, dengan adanya UU Perlindungan Anak, semestinya pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diganjar hukuman maksimal. Sayangnya, dalam praktiknya pelaku kerap dihukum ringan.

Ida mengatakan, ancaman hukuman maksimal yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 hanya 15 tahun. Sedangkan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Akibatnya, ancaman hukuman yang tidak maksimal itu tidak menimbulkan efek jera.

Ida mengakui ancaman hukuman 15 tahun bukanlah waktu yang sebentar. Namun praktiknya, pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur tak pernah diganjar hingga hukuman 15 tahun. Menurutnya, dalam rumusan pasal ancaman hukuman terhadap pelaku mesti diperberat melebihi 15 tahun dengan tujuan agar menimbulkan efek jera.

“Tapi pada kenyataannya para pelaku kekerasan terhadap anak tidak pernah dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, selain melakukan revisi UU Perlindungan Anak, juga mesti memasukan pasal ancaman hukuman pelaku kejahatan anak pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, dalam KUHP yang berlaku saat ini dinilai lemah dalam memberikan perlindungan kepada anak. Untuk itulah, Ida berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi III.

“Mengingat saat ini tingkat kekerasan dan pelecehan terhadap anak sangat tinggi, sehingga kedua langkah (Revisi UU Perlindungan Anak dan RKUHP, red) tersebut harus segera dilakukan,” katanya.

Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusuma mengamini usulan agar dilakukan revisi UU Perlindungan Anak. Menurutnya, penguatan pemberian perlindungan anak harus segera dilakukan. Apalagi, kejahatan kekerasan anak kian marak. Malahan, hampir disetiap Polda, laporan kejahatan seksual terhadap anak merata.

“Iya memang harus dilakukan revisi. Anak-anak itu harus mendapat perlindungan, apalagi Indonesia ini negara yang sayang ibu dan anak, kenapa anak-anak tidak dilindungi dengan sistem yang bagus,” ujarnya.

Menurutnya, dengan penguatan perlindungan terhadap anak, setidaknya akan mengurangi pelaku pedofil. Ia berharap dalam revisi UU mengatur agar ancaman hukuman terhadap pelaku diperberat. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku bisa seumur hidup.

Dimyati mencontohkan, jika pelaku melakukan aksi kejahatan seksual melebihi dari 5 kali, maka pelaku harus diganjar hukum seumur hidup. Namun, jika hukuman yang diberikan majelis hakim relatif ringan, bukan tidak mungkin pelaku akan melakukan perbuatannya kembali. Perlunya kesamaan pandangan antara penegak hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi penting. Hal itu dilakukan agar ada kesamaan pandangan dalam memberikan ganjaran hukuman terhadap pelaku.

Soal usulan dimasukan dalam Prolegnas 2014, Dimyati mengaku ketidaksetujuannya. Pasalnya jika dipaksakan di tahun politik akan percuma. Makanya ia menyarankan agar diajukan pada saat anggota dewan periode 2014-2019 aktif bekerja di DPR. Dengan begitu akan masuk dalam Prolegnas 2015.

“Nanti yang akan datang, kalau sekarang percuma malah nanti di nolkan lagi. Di dewan yang akan datang lebih pas,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Tags:

Berita Terkait