Reynhard Sinaga Dipenjara Maksimal 9 Tahun Jika ‘Beraksi’ di Indonesia
Berita

Reynhard Sinaga Dipenjara Maksimal 9 Tahun Jika ‘Beraksi’ di Indonesia

Nyaris tidak bisa dipidana. Indonesia belum memiliki regulasi lengkap mengenai kejahatan seksual terhadap jenis kelamin yang sama.

Oleh:
M-30
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kejahatan seksual. Ilustrator: BAS
Ilustrasi kejahatan seksual. Ilustrator: BAS

Warga Negara Indonesia bernama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan di Inggris. Ia dinyatakan terbukti memperkosa ratusan korban pria muda di sana. Berdasarkan penelusuran hukumonline, kejahatan Reynhard Sinaga tak akan dihukum seberat itu jika terjadi di Indonesia.

Sri Wiyanti Eddyono, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa persetubuhan sesama jenis tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Tidak ada pasal yang mengaturnya di Indonesia sehingga menghambat pemidanaan pemerkosaan sesama jenis.

“Pidana di Indonesia itu menganut asas legalitas, kalau tidak diatur hukum pidana maka tidak dapat dianggap sebagai perbuatan pidana, tidak bisa diproses secara hukum,” katanya yang juga Ketua lembaga riset Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gajdah Mada.

Satu-satunya pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mungkin digunakan untuk menjerat perbuatan Reynhard Sinaga adalah pasal 289 KUHP. Delik pencabulan itu mungkin digunakan. Itu pun harus menggunakan penafsiran tertentu.

Menurut Wiyanti, tindak pencabulan di KUHP memang lebih luas dari persetubuhan di luar perkawinan. Wujudnya bisa dengan kontak fisik seperti mencium, meraba, dan lainnya. Namun konstruksi hukum pidana Indonesia hanya mengenal persetubuhan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan lawan jenis. “Jika terjadi di Indonesia saya akan mengarahkan ke Pasal 289, walaupun itu kurang tepat. Tapi daripada orang tersebut bebas,” kata Wiyanti kepada hukumonline.

Pasal 289 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, memberikan penjelasan serupa saat dihubungi terpisah. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia belum memadai untuk kasus semacam itu. “Tergantung bagaimana sistem peradilan Indonesia merespon itu, tergantung penafsiran dari polisi dan hakim”, ujar Ricky. Secara pasti Ricky yakin pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan tidak dapat digunakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait