Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, Selasa (14/2). Vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo yang berlatar belakang polisi ini lebih ringan dari terdakwa lain, Kuat Maruf, yang notabene adalah warga sipil.
Penjatuhan vonis Ricky Rizal tersebut atas sejumlah pertimbangan hakim, salah satunya adalah selama persidangan Ricky Rizal berbelit-belit sehingga tidak membantu persidangan.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim menegaskan.
Baca Juga:
- Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
- Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi
Ricky Rizal dinilai terbukti terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo dengan menggunakan isu Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Ricky Rizal juga disebut hakim mengamankan senjata milik Brigadir J, tetapi di sisi lain membiarkan Kuat Maruf membawa pisau.
“Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai dari Magelang, karena keributan antara Kuat Ma’ruf dengan korban, Kuat Ma’ruf mengancam korban dengan pisau. Atas hal tersebut terdakwa mengamankan senjata korban tetapi tidak mengamankan pisau Kuat Maruf.