Ridwan Kamil: Jawa Barat Tetap Patuh PP Pengupahan
Terbaru

Ridwan Kamil: Jawa Barat Tetap Patuh PP Pengupahan

Gubernur Jawa Barat tidak akan mengoreksi upah minimum tahun 2022 yang sudah ditetapkan. Tapi menawarkan skema kenaikan upah minimum berkisar 3-5 persen untuk buruh dengan masa kerja di atas setahun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Serikat buruh di berbagai daerah hingga saat ini terus menyuarakan agar gubernur merevisi kenaikan upah minimum tahun 2022 baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Setelah berhasil mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum, kalangan buruh mendorong masing-masing gubernur di setiap provinsi untuk menempuh kebijakan yang sama yakni merevisi UMP dan UMK. Salah satu yang didorong untuk merevisi upah minimum adalah Gubernur Jawa Barat.  

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sudah 3 kali menerima perwakilan buruh. Dari hasil pertemuan itu, kesimpulannya dia menegaskan Provinsi Jawa Barat tetap patuh pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, kewenangan gubernur di daerah lain tidak punya kewenangan, seperti Gubernur DKI Jakarta yang bisa mengoreksi upah minimum. Itu karena Jakarta tidak memiliki bupati/walikota, seperti wilayah lainnya.

Gubernur tidak bisa mengoreksi upah minimum jika tidak ada perubahan yang diusulkan bupati/walikota. “Gubernur di luar Jakarta kewenangannya seperti kantor pos, stempel saja, mengirim, menetapkan atau tidak menetapkan. Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat bupati/waliokota tidak ada perubahan. Sampai saat ini surat bupati/walikota sesuai PP Pengupahan,” kata Ridwan Kamil usai menemui perwakilan buruh di kota Bandung, sebagaimana rekaman video yang diterima Hukumonline, Rabu (29/12/2021).

Ridwan berpendapat PP No.36 Tahun 2021 hanya mengatur 5 persen buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan 95 persen buruh masa kerjanya di atas 1 tahun dan kenaikan upahnya bisa dinegosiasikan dengan pengusaha. Dia menawarkan kenaikan upah untuk buruh dengan pengalaman kerja di atas 1 tahun besarannya 3,27-5 persen. (Baca Juga: Akademisi: Revisi UMP Jakarta 2022 Sejalan Putusan MK)

Dia menerangkan surat dari Apindo pada intinya kalangan pengusaha mau mengikuti kenaikan upah buruh yang masa kerjanya di atas 1 tahun. “Jadi ada kenaikan 5 persen untuk buruh dia atas 1 tahun. Tapi bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, kami mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana PP No.36 Tahun 2021,” ujarnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal, memerintahkan kepada seluruh anggotanya terutama yang berada di wilayah Jawa Barat untuk menolak usulan Ridwan Kamil. Dia menyebut sedikitnya 4 alasan menolak usulan tersebut. Pertama, usulan itu menghilangkan hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah berkala tahunan di perusahaan. Kedua, kebijakan menaikan upah bagi buruh di atas setahun tidak ada dasar hukumnya. Gubernur hanya berwenang untuk menetapkan UMP, UMSP, UMK dan UMSK.

Ketiga, usulan ini merugikan buruh karena memicu perusahaan yang mampu menaikan upah lebih tinggi malah menggunakan kebijakan Gubernur Jawa Barat. Keempat, kebijakan Ridwan Kamil dinilai sebagai politisasi untuk menghindari demonstrasi buruh Jawa Barat yang menuntut revisi upah minimum sektoral kabupaten/kota. “Usulan kebijakan itu tidak ada dasar hukum, ekonomi, dan rasa keadilan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait