Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan
Berita

Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan

Klaim yang diajukan nasabah belum tentu dibayarkan perusahaan asuransi. Cermati klausul perjanjian polis!

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pohon tumbang karena hujan. Foto: youtube
Ilustrasi pohon tumbang karena hujan. Foto: youtube

Memasuki musim hujan seperti saat ini berbagai pemberitaan mengenai banjir, pohon tumbang hingga longsor semakin ramai di masyarakat. Akibatnya, kerugian masyarakat seperti kerusakan kendaraan dan properti hingga kecelakaan jiwa pun berpotensi semakin meningkat. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, masyarakat memanfaatkan produk asuransi dengan harapan mendapatkan ganti rugi saat tertimpa musibah.

 

Namun perlu diketahui, meski nasabah sudah mengikuti program asuransi ternyata tidak selalu mendapatkan persetujuan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Risiko gagal klaim juga dapat dialami nasabah. Tentunya, hal ini mengecewakan nasabah yang berharap menerima ganti rugi dari musibah tersebut. Lantas, apa yang perlu diperhatikan agar nasabah dapat menerima klaim dari kerugian tersebut?

 

Ketua Umum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI), Budi Maharesi menjelaskan terdapat berbagai poin yang harus diperhatikan nasabah asuransi saat mengklaim kerugian yang dialaminya. Pertama, nasabah harus memastikan klaim yang diajukan termasuk dalam klausul perjanjian polis dengan perusahaan asuransi. Sebab, Budi menganggap masih banyak nasabah belum memahami isi perjanjian polis tersebut.

 

“Setiap polis selalu ada term and condition-nya, layaknya produk hukum lain. Masyarakat harus mengerti jenis polis asuransi miliknya dan jaminannya apa saja,” kata Budi saat dihubungi hukumonline, Selasa (11/12).

 

Kedua, masyarakat juga perlu memahami masa aktif polis asuransi miliknya. Sebab, polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif atau lapse sehingga perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim nasabah tersebut.

 

Umumnya, terdapat dua kondisi gagal klaim karena polis asuransi sudah melewati masa aktif. Pertama, misalnya, nasabah terlambat membayar premi tepat waktu sehingga perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian pemegang polis sekalipun termasuk dalam klausul polis. Kemudian, khusus asuransi berbentuk unitlink, polis dapat dianggap lapse apabila nilai tunai asuransi tidak cukup menutupi biaya asuransi karena kinerja investasi tidak baik dan nilai tunai sering dicairkan.

 

Selain gagal klaim, permasalahan besaran tanggungan juga sering dialami nasabah dalam permintaan ganti rugi. Nasabah menerima klaim lebih rendah dari jumlah kerugian diterima. Menurut Budi, hal ini disebabkan batasan atau plafon asuransi tidak menanggung jumlah ganti rugi sepenuhnya atau 100 persen.

Tags:

Berita Terkait