Risiko Hukum Belanja Online di Masa Pandemi
Lipsus Lebaran 2020

Risiko Hukum Belanja Online di Masa Pandemi

Bocornya data pribadi konsumen yang marak belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Namun, aplikasi yang dibangun menggunakan teknologi yang dibuat oleh pihak ketiga, seringkali di luar kendali pengembang aplikasi itu sendiri. “Perbaikan aplikasi akan berlomba dengan kemampuan para peretas, sehingga kebocoran data pribadi dapat terjadi kapan saja,” ujarnya dalam Webinar “Perlindungan Data Konsumen, Studi Kasus: Peretasan Data E-Commerce di Indonesia”, Kamis (14/5).

Dia juga mengingatkan bahwa peretasan bukan hanya dialami perusahaan kecil, bahkan perusahaan besar berskala internasonal pun tidak luput dari peretasan. “Bahkan lembaga keamanan negara maju pun tak lepas dari peretasan,” kata Rifki. (Baca: Cerita Lebaran dan Pandemi)

Rifki mengatakan pemerintah sebetulnya sudah pro aktif menindaklanjuti semua laporan kebocoran data pribadi dengan langsung menanganinya. Caranya dengan mengevaluasi laporan dan mengonfimasi laporan tersebut kepada pengendali. Bila memang terjadi kebocoran data maka pemerintah akan meminta pengendali untuk menutup celah kebocoran tersebut.

Selain itu, Rifki mengingatkan bila memang terjadi kebocoran data maka ada kewajiban dari pengendali untuk memberitahukan kepada pemilik data tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah tentu akan berupaya melindungi data-data pribadi yang bocor tersebut. Lalu melakukan investigasi terhadap kejadian itu. “Dari situ bisa ditentukan sanksi apa yang bisa diberikan kepada pengendali data pribadi,” katanya. 

Untuk diketahui, dalam PP PMSE terdapat dua pasal yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen. (Baca juga: Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR)

Hukumonline.com

Mengubah Kebiasaan Masyarakat

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, mengingatkan perlindungan data pribadi sangat penting di era ekonomi digital. Menurutnya, masalah-masalah kebocoran data pribadi konsumen bisa terus berulang bila tidak dilakukan upaya pencegahan dari sekarang. “Ini tidak bisa dibiarkan karena akan terjadi insiden yang lebih besar nantinya. Pemerintah harus tegas segera menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ardiansyah, Rabu (6/5).

Ardiansyah mengatakan wabah Covid-19 telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi secara online. Namun, dia menyayangkan masih banyak yang kurang menyadari pentingnya keamanan data pribadi ketika melakukan transaksi karena bisa saja data yang diberikan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Tags:

Berita Terkait