Risiko Hukum Kurator Jika Lalai Urus Harta Pailit

Risiko Hukum Kurator Jika Lalai Urus Harta Pailit

Kurator tidak kebal hukum ketika membereskan boedel pailit. Tetap ada risiko hukum yang dihadapi.
Risiko Hukum Kurator Jika Lalai Urus Harta Pailit

Bila harta pailit tiba-tiba menyusut dan kreditor menjadi tak memperoleh bagian haknya dari harta pailit, apakah kurator bisa dimintai pertanggungjawaban? Pasalnya, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak hanya sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada kreditor, tapi lebih jauh, sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai dari harta pailit itu (lihat; Firmansyah dalam Tanggungjawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit).

William E Holder dalam Indonesian Bankruptcy Reform juga menyebutkan bahwa tujuan yang diharapkan dari proses kepailitan selain untuk menyelamatkan harta pailit, juga meningkatkan nilai harta pailit untuk kepentingan semua pihak yang berkepentingan, tak cuma debitor saja atau kreditor saja. Itulah mengapa independensi kurator menjadi penting.

“… bankruptcy law is to protect and maximize value for the benefit of all interested parties…

-William E. Holder

Dari praktik, selalu terbuka peluang bagi kurator melakukan perbuatan curang atau fraud untuk mendapatkan keuntungan pribadi saat mengurus harta atau boedel pailit. Tulisan ini mengulas seperti apa saja bentuk-bentuk pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan kurator dan bagaimana hukum melindungi kepentingan debitor dan kreditor. Sebaliknya, perlu juga dibahas apabila kurator dihalang-halangi dalam melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik, langkah hukum apa yang biasanya ditempuh kurator. Bagaimana bentuk-bentuk perjuangan kurator agar terlepas dari tuntutan hukum pihak yang tak puas akan hasil kerjanya?

Sebutlah perihal penjualan harta pailit, harus diakui bahwa berhasil melakukannya bukanlah perkara mudah. Berkaca dari kasus penjualan aset pailit Batavia Air, setidaknya butuh waktu kurang lebih empat tahun bagi kurator untuk menjual aset-aset Batavia. Bahkan akhirnya terjadi penyusutan yang sangat signifikan terhadap nilai aset, yang awalnya ditaksir bakal diperoleh Rp500 miliar menyusut hingga hanya Rp60 miliar. Tak cuma itu, ternyata juga ada harta pailit yang akhirnya harus dimusnahkan. Ujungnya, tak bisa terelakkan, kurator harus berhadapan dengan tuntutan di Pengadilan terkait penjualan aset pailit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional