Risiko Kartel, KPPU Gandeng Kemendagri Jaga Proyek Daerah
Berita

Risiko Kartel, KPPU Gandeng Kemendagri Jaga Proyek Daerah

Pelanggaran hukum persaingan usaha tidak hanya dilakukan pelaku usaha namun juga melibatkan pemerintah sebagai pelaksana tender.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
KPPU bersama Kemendagri menandatangani MoU mengenai pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat di daerah. Foto: MJR
KPPU bersama Kemendagri menandatangani MoU mengenai pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat di daerah. Foto: MJR

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat di tingkat daerah. Sebab, adanya payung hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberi legitimasi bagi pemda untuk melakukan kerja sama dengan swasta dan badan usaha daerah dalam pengadaan proyek dan memberi perizinan usaha.

 

Salah satu yang paling menjadi perhatian dalam kerja sama ini sehubungan pengadaan barang dan jasa atau purchasing and procurement daerah. Sebab, pengadaan barang dan jasa menjadi kasus terbanyak diperiksa KPPU.

 

“Sebagian besar permasalahan di KPPU sebanyak 65 persen menyangkut pengadaan di setiap daerah. Kelemahannya banyak terjadi kerja sama antara pelaku usaha ini untuk memenangkan tender. Pada umumnya antara pelaku usaha ada juga beberapa melibatkan pelaksana tender,” jelas Ketua KPPU Kurnia Toha saat dijumpai dalam acara tersebut, Senin (7/1).

 

Dia menjelaskan praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sebab, pengadaan proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Sehingga, dia berharap nota kesepahaman ini dapat mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di daerah.

 

“Kalau tender dilakukan secara tidak benar ada kerugian bagi negara. Dengan kerja sama ini maka sebelum kebijakan keluar sudah berdiskusi sehingga kebijakan yang keluar sesuai dengan aturan (persaingan usaha),” tambah Kurnia.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan dengan kerja sama ini pihaknya membuka kesempatan bagi KPPU agar dapat memeriksa pemda apabila ada dugaan pelanggaran persaingan usaha. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatikan hukum persaingan usaha dalam menetapkan kebijakannya.

 

“MoU ini supaya KPPU bisa masuk ke daerah. Sehingga, apa yang terjadi di daerah dan nasional setiap pengadaan barang jasa harus dipangkas dan melalui proses e-planning. Jangan sampai ada niat kongkalikong dan monopoli karena pengadaan barang jasa ini marak di pusat dan daerah,” jelas Tjahjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait