Risiko Menunggak Utang dan Strategi Lepas Jeratan Pinjol Ilegal
Utama

Risiko Menunggak Utang dan Strategi Lepas Jeratan Pinjol Ilegal

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Risiko Menunggak Utang dan Strategi Lepas Jeratan Pinjol Ilegal
Hukumonline

Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi persoalan di masyarakat saat ini. Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober lalu.

Penting bagi masyarakat memahami risiko menunggak pinjaman dana dari pinjol ilegal tersebut. Sebab, terdapat perbedaan layanan antara pinjol ilegal dengan legal atau berizin. Mengutip dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berbagai tawaran diajukan pinjol ilegal yang kian meresahkan tersebut. Lalu, apa yang terjadi ketika Anda tak bisa membayar pinjaman tersebut?

“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).

Baca Juga:

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.

“Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka,” jelasnya.

Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama. Bunga pinjaman diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

Tags:

Berita Terkait