Riwayat Ketentuan Penyidik dalam Rezim TPPU

Riwayat Ketentuan Penyidik dalam Rezim TPPU

Telah jelas sebenarnya bagaimana seharusnya bagian penjelasan dikonstruksikan, yaitu agar dapat membuat jelas norma asalnya di dalam batang tubuh.
Riwayat Ketentuan Penyidik dalam Rezim TPPU

Tiga orang pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai Penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  serta satu orang pegawai negeri sipil yang tengah bertugas sebagai Penyidik di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah menguji norma pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) di Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 15/PUU-XIX/2021 ini, pada pokoknya menguji norma Pasal 74 UU TPPU sepanjang kalimat yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” pada ketentuan Pasal 74 UU TPPU dimaknai sebagai penyidik dari enam institusi sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yakni penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kejaksaan; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak; dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Para Pemohon uji materi menilai, penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah membatasi penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang menjadi hanya penyidik dari enam instansi tersebut.

Pasal 74 UU TPPU sendiri berbunyi, “Penyidikan tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini”. Sementara penjelasan pasal yang terletak di luar batang tubuh UU TPPU menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya”. 

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu menjelaskan terkait hal ini. Menurut Yunus, harusnya diktum Pasal 74 memiliki kekuatan lebih dalam implementasi ketentuan norma ini ketimbang penjelasan pasal yang hanya membatasi penyidik dari enam institusi sebagaimana yang disebutkan. 

Dalam konteks tindak pidana asal (predicate crime) yang memiliki risiko munculnya TPPU, terdapat sejumlah tindak pidana lain yang menjadi ruang bagi penyidik pegawai negeri sipil. Sebut saja seperti tindak pidana di sektor lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, kesehatan, bahkan hingga makanan. Sektor-sektor ini juga merupakan bagian dari tindak pidana asal yang penyidik pegawai negeri sipilnya, berdasarkan penjelasan Pasal 74 UU TPPU, tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan TPPU. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional