RKUHAP Perlu Pertegas Boleh Tidaknya Jaksa Ajukan PK
Berita

RKUHAP Perlu Pertegas Boleh Tidaknya Jaksa Ajukan PK

Konsekuensi jaksa tidak diperbolehkan menjajukan PK lantaran hak melakukan upaya paksa dan lainnya melekat pada jaksa.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang RKUHAP di LBH Jakarta. Foto: RES
Diskusi tentang RKUHAP di LBH Jakarta. Foto: RES
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali merupakan hak terpidana dan ahli waris sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Namun pada praktiknya, upaya PK dilakukan pula oleh jaksa. Hal itu jelas melanggar aturan hukum acara pidana. Oleh sebab itu, RKUHAP perlu mempertegas tidak ada kewenangan jaksa dapat mengajukan PK.

Ketua Divisi Riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Universitas Indonesia, Anugerah Rizki Akbari, menuturkan munculnya upaya PK oleh jaksa kali pertama saat kasus Muchtar Pakpahan. Alasan formil jaksa saat itu, yakni adanya hak jaksa penuntut umum dalam kapasitasnya mewakili negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara.

Sedangkan alasan materilnya, didapati kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan kasasi. Hal itu pula yang menjadi alasan Makamah Agung menerima PK jaksa.

Menurutnya, jaksa semestinya tak diperbolehkan mengajukan PK. Jika dalam KUHAP terdapat ‘adanya kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim’, dalam RKUHAP dihapus. Namun dalam praktiknya, MA tak memiliki penafsiran mengenai hal tersebut. Rizki khawatir hal tersebut berpotensi  menimbulkan kerumitan yang berkelanjutan.

Ia berpandangan, terbuka kemungkinan para hakim agung saling membatalkan  putusan hakim agung lainnya dengan alasan hakim lainnya khilaf. “Pada akhirnya akan mengakibatkan inkonsistensi dalam perkara selanjutnya,” ujarnya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu di Gedung LBH Jakarta.

Lebih lanjut, Rizki mengatakan sikap MA yang menerima pengajuan permohonan PK jaksa mengindikasikan MA dan Kejaksaan tak memahami konsep PK dengan baik. Pasalnya, keberadaan lembaga PK diperuntukkan bagi kepentingan terpidana, bukan kepentingan negara atau korban. Menurutnya, PK  berfungsi untuk mengembalikan hak dan keadilan terpidana yang terlanjur dirampas negara secara tidak sah. Atas dasar itulah, amar putusan PK sejatinya tidak boleh lebih berat dari putusan sebelumnya.

Dia menambahkan, upaya pengajuan PK yang diajukan kerap diterima MA. Pasalnya, MA merujuk pada putusan tertanggal 25 Oktober 1996 No.55/PK/PID/1996 dan putusan tertanggal 2 Agustus 2001 No.3/PK/PID/2001 untuk terus menerima permohonan PK dari pihak jaksa. Menurutnya, hal tersebut menunjukan arogansi penegak hukum yang terus berupaya menghukum terpidana dengan mengesampingkan hak terpidana.

“Padahal seharusnya ditelaah bahwa putusan tersebut telah menafsirkan hukum mengingat Pasal 21 UU No.14 Tahun 1970 secara jelas membatasi cakupan ‘pihak yang berkepentingan’ untuk perkara pidana adalah terhukum, atau ahli warisnya, bukan jaksa,” ujarnya.

Dalam Pasal 261 RKUHAP menyebutkan, “Apabila terpidana atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), demi kepentingan terpidana atau ahli warisnya, Jaksa Agung berwenang  mengajukan peninjauan kembali”.

Menurutnya, dalam pasal tersebut tetap hak pengajuan PK ada di pihak terpidana dan ahli warisnya. Namun, pasal tersebut harus dibuat absolut agar tidak ditafsirkan seperti halnya pada KUHAP yang berujung jaksa mengajukan PK. Menurutnya jaksa telah diberikan waktu sedemikian panjang untuk mencari bukti-bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana. Termasuk melakukan penggeledehan, sita, hingga upaya paksa.

“Itu konsekuensi kenapa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Tidak ada alasan lain yang bisa dibenarkan jaksa mengajukan PK. Rumusan ini harusnya dihapus dalam RKUHAP,” ujarnya.

Kepala Divisi Kajian Hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengamini pandangan Rizki. Menurutnya, jika membuka peluang jaksa mengajukan PK akan berdampak tidak saja kasus besar. Tetapi juga kasus-kasus kecil dikhawatirkan dapat diajukan PK oleh jaksa.

“Ketika dibuka PK untuk jaksa, ada eksesnya. Bukan saja kasus besar, tapi juga kasus ecek-ecek,” ujarnya.

Arsil berpendapat, PK yang diajukan jaksa menimbulkan ketidakpastian hukum. Makanya PK menjadi hak terpidana dan ahli warisnya dinilai sudah tepat. Menurutnya, konsekuensi jaksa tidak diperbolehkan menjajukan PK lantaran hak melakukan upaya paksa dan lainnya melekat pada jaksa.

“Kalau jaksa mengajukan PK dan menutup hak jaksa atau sebaliknya, itu akan saling menutup hak dan menjadi rumit. Itu (tidak boleh mengajukan PK, red) konsekuensi jaksa,” katanya.

Berbeda dengan Rizki dan Arsil, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko berpendapat jaksa dapat mengajukan PK sepanjang demi kepentingan korban. Menurutnya, korban tindak pidana dapat mengajukan PK diwakili penuntut umum. “Itu dalam keadaan yang kritis sekali. Jadi demi keadilan. Sementara kepastian hukum kita singkirkan dulu, idealnya memang keadilan dan kepastian hukum berjalan simultan,” katanya.

Djoko mengakui dalam praktiknya jaksa mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu malah banyak terjadi. Namun khusus dalam RKUHAP, kata Djoko, Jaksa Agung diperbolehkan mengajukan PK demi kepentingan terpidana atau ahli warisnya. Ia menuturkan, jaksa juga semestinya dapat mengajukan PK demi kepentingan korban.

“Korban di sini dimaksudkan untuk negara. Kalau dalam kasus korupsi, korban di sini kan negara. Tapi kalau dijelaskan untuk kepentingan umum itu lebih baik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait