RKUHP Juga untuk Atasi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

RKUHP Juga untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Karena ada beberapa alternatif pemidanaan selain pidana penjara. Selain itu, ada pedoman hakim agar tidak menjatuhkan pidana penjara bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun dan diaturnya model putusan pemaafan oleh hakim.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto dalam diskusi yang digelar secara hybrid bertajuk 'Dialog Publik RUU KUHP' di Bali, Selasa (27/9/2022). Foto: RFQ
Anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto dalam diskusi yang digelar secara hybrid bertajuk 'Dialog Publik RUU KUHP' di Bali, Selasa (27/9/2022). Foto: RFQ

Pemerintah masih melakukan sosialisasi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kendati masih terdapat kontra dari sebagian masyarakat soal materi, tapi pemerintah menegaskan RKUHP juga diarahkan untuk mengatasi persoalan over capacity atau kapasitas berlebih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, hukuman pidana dalam RKUHP tak melulu berupa pemenjaraan.

Anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan terdapat keunggulan dari RKUHP dibandingkan dengan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, KUHP. Antara lain mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. “Penjatuhan pidana penjara dapat diubah menjadi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujarnya dalam acara sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu di Bali.

Ia menerangkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bentuk perluasan dari pidana pokok pemenjaraan. Melalui penjatuhan sanksi berupa pidana pengawasan dan kerja sosial dapat mengurangi beban kapasitas di lapas maupun rumah tahanan (rutan). Menurutnya, penjatuhan pidana pengawasan dengan syarat-syarat tertentu. Seperti bila terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Kemudian, dengan tetap memperhatikan ketentuan tentang tujuan dan perimbangan dalam pemidanaan.

Baca Juga:

Pengaturan tujuan pemidanaan diatur dalam Pasal 51 draf RKUHP yaknimencegah tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Selanjutnya syarat pidana pengawasan berupa lama pidana pengawasan maksimal pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 tahun. Sementara penjatuhan pidana kerja sosial sepanjang terdakwa yang melakukan tindak pidana diancamkan dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Kemudian hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II paling banyak Rp10 juta setelah memperhatikan sejumlah hal.

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menilai bila RKUHP berlaku berpotensi mengurangi beban over kapasitas lapas. Sebab, RKUHP mengusung model keadilan korektif, rehabilitasi, dan mengatur tujuan serta pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP. “Boleh dibilang RKUHP terdapat terobosan mengatasi beberapa persoalan, tak melulu bicara penghukuman pemidanaan semata,” kata Albert Aries.

Dia menunjuk data per September 2022, setidaknya terdapat275.167 orang penghuni rutan dan lapas, padahal kapasitasnya 132.107 orang. Itu pun belum termasuk rutan milik Polri. Selain itu, satu pembimbing kemasyarakatan berbanding dengan 32 klien warga binaan. Padahal, idealnya 1 berbanding 4. Albert optimis dengan diaturnya model putusan pemaafan oleh hakim atau judicial pardon menjadi alternatif agar tidak terjadi penjatuhan sanksi pidana pemenjaraan.

Tak hanya itu, masih terdapat adanya pedoman hakim agar tidak menjatuhkan pidana penjara bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. “Dengan adanya perluasan perluasan jenis pidana pokok diharapkan mampu mengatasi overcrowding lapas,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait