RKUHP Resmi Jadi KUHP Nasional Hingga 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon
Terbaru

RKUHP Resmi Jadi KUHP Nasional Hingga 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon

5 kelemahan pasa pelanggaran HAM berat dalam KUHP baru, regulasi jadi salah satu tantangan dan kesiapan Startup untuk IPO, melihat makna lock up saham dalam Peraturan OJK 25/2017 turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (6/12/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai RKUHP resmi jadi KUHP nasional hingga 5 alasan PHK tanpa pesangon. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional

Aksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di luar gedung parlemen tak menyurutkan langkah DPR dan pemerintah memberikan persetujuan terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU. Palu sidang rapat paripurna di tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun diketuk setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. 5 Kelemahan Pasal Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP Baru

Pemerintah dan DPR telah sepakat mengundangkan UU KUHP walau banyak kalangan masyarakat sipil dan lembaga independen negara menyoroti berbagai substansi yang dinilai masih bermasalah. Divisi Pemantauan KontraS, Tioria Pretty, mengatakan RUU KUHP yang disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi UU KUHP itu luput mengatur sejumlah hal terkait pelanggaran HAM berat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Regulasi Jadi Salah Satu Tantangan dan Kesiapan Startup untuk IPO

Salah satu alternatif pendanaan dari luar perusahaan yang dirasa cukup baik dalam meningkatkan skala dan kinerja perusahaan adalah dengan mekanisme penyertaan modal melalui go public atau penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Mengenai ketentuan untuk melakukan go public sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa, IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Melihat Makna Lock Up Saham dalam Peraturan OJK 25/2017

Ketentuan mengenai lock up saham diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. Periode lock up adalah masa ketika investor tidak diizinkan untuk menjual saham dari investasi tertentu. Periode lock up sering diperlukan dalam kasus IPO untuk memastikan orang dalam perusahaan tidak memasuki pasar publik segera setelah perusahaan go public. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Advokat Ini Beberkan 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon

Perselisihan di bidang ketenagakerjaan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelum melakukan PHK, ada prosedur yang harus diperhatikan. Advokat yang membidangi isu ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan PHK bukan soal suka atau tidak suka terhadap pekerja/buruh, tapi berkaitan dengan peristiwa, pelanggaran, atau kebutuhan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait