RPP PSTE: Wajah Baru Pengaturan Sistem dan Transaksi Elektronik Nasional   
Inforial

RPP PSTE: Wajah Baru Pengaturan Sistem dan Transaksi Elektronik Nasional   

Sejumlah poin penting terdapat pada RPP PSTE dan konsekuensinya kepada industri penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Oleh:
Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
RPP PSTE: Wajah Baru Pengaturan Sistem dan Transaksi Elektronik Nasional   
Hukumonline

Pengaturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia akan berubah secara signifikan apabila rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“RPP PSTE”) jadi dilakukan.

 

Pasalnya, RPP PSTE yang sudah diinisiasi sejak November 2016 ini memuat berbagai ketentuan baru yang spesifik ditujukan sebagai solusi akhir pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang timbul sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.

 

Analisa terbaru dari Hukumonline Pro pada Indonesian Law Digest (ILD) berjudul Draft Government Regulation on Electronic System and Transaction: The Ultimate Solution through Protective Measures mencatat beberapa poin penting yang terdapat pada RPP PSTE dan konsekuensinya kepada industri penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

 

Sebut saja permasalahan terkait data localization pada Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 yang saat ini masih menjadi hambatan bagi industri Cloud Computing, Data Center, atau Hosting. Selain itu, perubahan cakupan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik pada RPP PSTE juga membawa konsekuensi besar bagi pengusaha yang menggunakan platform digital dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait kewajiban pendaftaran, sertifikasi, dan uji kelaikan.

 

Hal lain yang sangat fundamental dari RPP PSTE ini adalah klasifikasi data elektronik menjadi Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Berisiko Tinggi, dan Data Elektronik Berisiko Rendah. Klasifikasi ini akan memaksa pihak-pihak yang selama ini memiliki dan mengolah data elektronik dalam menjalankan usahanya untuk mengubah kebijakan mereka secara menyeluruh. 

 

Temukan pembahasan lengkap RPP PSTE pada ILD berjudul Draft Government Regulation on Electronic System and Transaction: The Ultimate Solution through Protective Measures pada halaman pro.hukumonline.com yang tersedia dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia disini.

Tags:

Berita Terkait