Rugikan Masyarakat, PP Fungsi Kawasan Hutan Digugat ke MA
Berita

Rugikan Masyarakat, PP Fungsi Kawasan Hutan Digugat ke MA

Karena PP No.104 Tahun 2015 dinilai telah melegalkan/membiarkan pengrusakan lingkungan berupa penghancuran habitat asli flora dan fauna yang endemik secara bersama oleh pemerintah daerah, Gubernur, Bupati/Walikota bersama dengan korporasi perkebunan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Boy menjelaskan permohonan itu, Walhi dan PBH Kalimantan sebagai wali (gurdian) dari lingkungan yang mempunyai hak hukum (legal right) yang mewakili keseluruhan ekosistem yang berada di kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan lindung. Menurutnya, dengan memberi kesempatan terhadap korporasi perkebunan melanjutkan usahanya selama 1 daur tanaman pokok di kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi berarti menghancurkan habitat asli flora dan fauna yang endemik.

 

“Ini merugikan masyarakat dan generasi masa depan,” kata dia.

 

Menurut Boy, pembiaran alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan berarti memperbesar potensi bencana. Kawasan hutan lindung seharusnya memberi perlindungan dan memastikan kelanjutan kesuburan tanah, bukan dikorbankan untuk investasi perkebunan. “Ini artinya rakyat dan lingkungan hidup dikorbankan untuk kepentingan investasi,” tudingnya.

 

Dia mengingatkan UU No.18 Tahun 2013 melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Kemudian melarang setiap orang mengangkut dan/atau menerima titipan, menjual, memiliki, menyimpan, membeli dan memasarkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ada ancaman pidana dan denda bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan itu.

 

Ancaman serupa juga dikenakan terhadap pihak yang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran itu menurut Boy berpotensi terhambat karena PP No.104 Tahun 2015 melegalkan perusahaan perkebunan berkegiatan di kawasan hutan lindung dan konservasi.

 

“Aparat penegak hukum akan ragu melakukan penindakan karena perusahaan perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi itu berdalih memiliki izin,” lanjutnya.

 

Direktur Eksekutif PBH Kalimantan Khaeruddin mengatakan sejak 2017 lembaganya sudah melaporkan sedikitnya 13 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat karena beroperasi di kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan verifikasi terhadap laporan itu, tapi sampai sekarang tidak ada sanksi yang diberikan kepada belasan perusahaan perkebunan tersebut.

 

Khaeruddin mencatat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit yang beroperasi di kawasan konservasi cagar alam di Kalimantan Barat seluas 20 hektar, dan taman nasional 228 hektar, serta di hutan lindung 7.683 hektar. “Perkiraan total luas IUP kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di Kalimantan Barat mencapai 90.111 hektar. Pasal 51 ayat (2) PP 104 Tahun 2015 merupakan salah satu faktor penghambat penegakan hukum tersebut,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait