Rumah Sakit Gugat Pasien
Berita

Rumah Sakit Gugat Pasien

Anggap tagihan rumah sakit tidak wajar, keluarga pasien RS Omni Internasional menolak membayar. Keluarga merasa tidak mendapat informasi medis memadai hingga pasien meninggal dunia. Rumah sakit akhirnya menggugat ke pengadilan

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, para tergugat juga dinilai bertanggung jawab untuk mengganti semua kerusakan yang diakibatkan pasien (kalau ada) selama perawatan, menyetujui pengobatan lain yang dianggap perlu sesuai dengan prosedur dan peraturan tindakan medis yang berlaku. Pasien juga diwajibkan mematuhi perawatan dan tata tertib perawatan yang berlaku di rumah sakit.

 

Sebagaimana terungkap dalam gugatan, penggugat baik secara lisan maupun tulisan telah beberapa kali mengajukan penagihan dan peneguran agar para tergugat melunasi biaya perawatan. Misalnya, surat tertanggal 20 September 2007, 9 Juni 2008 dan 24 Juni 2008. Penggugat dan para tergugat telah beberapa kali mengadakan pertemuan. Namun para tergugat tidak juga membayar hingga tenggat waktu 1 Juli 2008. Cukup bukti bahwa para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat sehingga terpaksa harus diajukan gugatan ke pengadilan, papar kuasa hukum penggugat, Heribertus S Hartojo, dalam berkas gugatan yang salinannya diperoleh hukumonline.

 

Akibat wanpretasi itu, penggugat mengalami kerugian lantaran biaya operasional rumah sakit terganggu. Karena itu, penggugat menuntut para tergugat secara tanggung renteng untuk melunasi biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp427,268 juta. Selain itu sesuai dengan Pasal 1250 KUHPerdata, penggugat menuntut pembayaran bunga 6 % per tahun dari total tagihan, mulai gugatan diajukan hingga biaya dilunasi.

 

Pada 10 Maret 2009, tergugat mengajukan bantahan atas gugatan kepada majelis hakim yang dietuai Sugeng Riyono. Kuasa hukum tergugat membenarkan bahwa sejak 1990 almarhum mengalami kecelakaan yang berakibat patah tulang

 

Gugat Balik

Pada 10 Maret 2009, melalui kuasa hukumnya Sri Puji Astuti para tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Dalam rekonvensi disebutkan justru RS Omni Internasional yang melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengkalrifikasi tagihan. Para tergugat menilai tagihan penggugat tidak wajar. "Bukan tergugat yang wanprestasi,"  ujar Sri Puji Astuti dalam gugat rekonvensi.

 

Ketika Abdullah dirawat di RS Omni Internasional, para tergugat selalu meminta informasi medis penyakit Abdullah. Sebab tergugat II yang memiliki hubungan kerja dengan pasien serta tergugat I dan III selaku keluarga berhak mendapatkan informasi itu. Untuk mengklarifikasi hal itu, pada 25 Februari 2008 diadakan pertemuan antara para tergugat dengan sembilan jajaran RS Omni Internasional yang dipimpin dokter Mariyana.

 

Dalam pertemuan itu penggugat berjanji memberikan informasi medis pasien. Setelah ditunggu-tunggu hingga gugatan bergulir, informasi itu tak jua diperoleh tergugat. "Sejak awal justru penggugat yang tidak beritikad baik dengan menutup-nutupi cara penanganan pasien hingga meninggal," ujar kuasa hukum tergugat.

Tags: