Rumah Sakit Gugat Pasien
Berita

Rumah Sakit Gugat Pasien

Anggap tagihan rumah sakit tidak wajar, keluarga pasien RS Omni Internasional menolak membayar. Keluarga merasa tidak mendapat informasi medis memadai hingga pasien meninggal dunia. Rumah sakit akhirnya menggugat ke pengadilan

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit

 

Akibat meninggalnya pasien, para tergugat mengalami kerugian karena itu tergugat meminta penggugat melakukan permohonan maaf di media nasional atas pelayanan yang tidak baik dari penggugat pada almarhum dan pencemaran nama baik para tergugat. Para tergugat juga menuntut ganti rugi immateriil Rp5 miliar lantaran kehilangan almarhum selaku tulang punggung keluiarga. 

 

Dalam jawabannya, tergugat membenarkan pada 1990 mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang. Namun hal itu tidak berkaitan dengan penyakit yang diderita Abdullah hingga akhirnya meninggal. Sejak awal masuk RS, pasien hanya bertujuan untuk check up kesehatan, tapi oleh penggugat pasien langsung diarahkan untuk dirawat inap pada 3 Mei 2007.

 

Lantaran tidak mendapat jawaban, para tergugat mencari pendapat lain (second opinion), baik dari kerabat maupun dokter lain terkait tagihan penggugat pada tergugat. "Hasilnya banyak yang ganjil," ujar kuasa hukum tergugat. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darag (hemodialysis) setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 - 31 Mei 2007. Padahal, satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.

 

Lantaran menolak membayar, penggugat dalam surat tanggal 20 September 2007 bahkan melaporkan para tergugat kepada Ikatan RS Jakarta Metropolitan (IRSJAM) dan Persatuan RS Seluruh Indonesia (PERSSI). Menurut kuasa hukum, seharusnya tergugat yang melakukan upaya hukum untuk melakukan tuntutan terhadap penggugat atas indikasi malpraktek yang berakibat pasien meninggal dunia.

Tags: