Rumitnya Urusan Modal PT Indonesia
Kolom

Rumitnya Urusan Modal PT Indonesia

Era sekarang, harus menggunakan pendekatan yang berbeda. Kita harus berani melakukan evaluasi dan perubahan berbagai ketentuan agar menjadi lebih efisien dan masuk akal.

Bacaan 2 Menit

Sejak UUPT 1995 dikeluarkan dan kemudian dikonfirmasikan kembali oleh UUPT 2007, skema cicilan tersebut ditiadakan. Namun klasifikasi modal disetor tetap digunakan dalam UUPT 2007 yang berlaku saat ini. Tentu saja hal ini menjadi satu pertanyaan. Kalau modal disetor sama dengan modal ditempatkan, mengapa masih dipertahankan istilah modal disetor?

Untuk Apa Ada Modal Dasar & Modal Ditempatkan (dan Disetor)?

UUPT 1995 dan 2007 membuat perubahan penting dengan menghapus fungsi modal disetor dengan cara menyamakannya dengan modal ditempatkan. Pertanyaannya mengapa kita berhenti di situ dan tidak mencoba bergerak lebih jauh lagi dengan sekaligus merombak ketentuan mengenai modal dan menghilangkan segala perbedaan yang tidak esensial itu?

Kebutuhan akan klasifikasi modal dasar boleh dibilang sudah tidak lagi relevan. Sistem administrasi badan hukum ahu.go.id (SABH) yang ada sekarang dapat memberikan persetujuan atas perubahan modal dengan sangat cepat. Sebagai perbandingan, sebelum sistem SABH berjalan dengan baik seperti sekarang, waktu untuk memperoleh persetujuan perubahan modal sejak dokumen lengkap di notaris bisa berkisar antara satu sampai dengan tiga bulan. Sekarang cukup beberapa menit saja.

Perubahan waktu proses yang sangat signifikan tersebut seharusnya cukup untuk membuat kita mempertimbangkan kembali relevansi modal dasar sebagai sarana kemudahan pengeluaran modal dalam jangka menengah yang didesain pada abad ke-19 itu. Jika modal dasar sudah tidak relevan lagi dan modal disetor juga sudah tidak memiliki arti, bukankah ini waktunya untuk mempertimbangkan satu jenis modal saja?

Perubahan tersebut bisa menggunakan cara dan pendekatan UUPT 1995 dan 2007, yaitu dengan membuat modal dasar menjadi sama dengan modal ditempatkan dan disetor. Kemudian, berbeda dengan kedua UUPT tersebut, nama ketiganya cukup diganti menjadi “modal” saja.

Dengan perubahan tersebut dalam setiap PT modal berarti seluruh modal yang sudah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham. Dengan perubahan ini proses dapat dibuat lebih ringkas, orang tidak perlu lagi mengajukan pertanyaan yang tidak perlu dan yang terpenting masyarakat luas menjadi lebih mudah memahami soal menyangkut modal PT.

Perlukah Nilai Nominal Saham Dipertahankan?

Setelah kita menggabungkan tiga jenis modal menjadi satu dengan sebutan “modal”, bolehlah kita mengajukan pertanyaan selanjutnya untuk menyederhanakan ketentuan mengenai modal. Bagaimana dengan nilai nominal saham? Apakah hadirnya nilai nominal ini mempunyai fungsi yang penting sehingga layak dipertahankan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait