Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke depan bakal dikelola oleh Kejaksaan Agung. Namun konsekuensi anggaran pengelolaan Rupbasan pun bakal bergeser ke Kejaksaan Agung.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan kementerian yang dipimpinnya bakal melimpahkan kewenangan tersebut ke Kejaksaan Agung. Dia beralasan Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai bagian upaya pengembalian aset negara.
“Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung,” ujar Supratman saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III dan Jaksa Agung di Gedung Komplek Parlemen, Rabu (4/9/2024).
Baca juga:
- Ini Peran Penegak Hukum Terhadap Barang Sitaan dan Rampasan Negara
- 3 Prinsip Penting untuk Lembaga Pengelola Aset Hasil Rampasan Negara
Kemenkumham menurut Supratman sedang menggodok rencana pengalihan kewenangan tersebut bersama pihak Kejaksaan Agung. Kendati demikian Supratman menegaskan, pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan Agung tidak kemudian merugikan pegawai yang bekerja selama ini dari aspek eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.
Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto mendukung langkah Kemenkumham tersebut. Menurutnya perpindahan kewenangan termasuk pegawainya berimplikasi terhadap penambahan anggaran Kejaksaan Agung. Komisi tempatnya bernaung pun bakal melakukan perubahan anggaran korps adhyaksa tersebut.
“Oleh karena itu program-program kerja, anggaran ke depan akan menjadi baseline. Karena penegakan hukum tidak boleh menjadi masalah. Sebagai mitra komisi akan mendukung program kerja mitra kami kejaksaan,” ujar pria yang menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.