RUU Cipta Kerja Atur Izin Produksi Seumur Tambang, Pemerintah: Jangan Khawatir!
Berita

RUU Cipta Kerja Atur Izin Produksi Seumur Tambang, Pemerintah: Jangan Khawatir!

Tidak semua perusahaan tambang bisa melakukan kegiatan produksi semasa tambang, karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Begitu pula ketentuan yang mengatur kegiatan operasi produksi pertambangan bisa sampai seumur tambang, Irwandy mengatakan tidak perlu khawatir karena insentif itu hanya diberikan jika pelaku usaha yang bersangkutan bisa memenuhi syarat yang ditentukan. “Jadi jangan khawatir mengenai operasi produksi seumur tambang, kalau perusahaan tidak bisa menjalankan kewajiban dengan baik, tidak melakukan praktik pertambangan yang baik, dan tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang maka izin tidak diberikan lagi,” ujarnya.

 

Irwandy juga membeberkan sejumlah pasal UU No.4 Tahun 2009 yang diubah melalui RUU Cipta Kerja seperti Pasal 36 yang mengatur kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan pertambangan terdiri dari 2 tahap yaitu eksplorasi dan operasi produksi. Pelaku usaha yang memenuhi perizinan berusaha dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan itu.

 

Sebagaimana diatur Pasal 128A RUU Cipta Kerja, pelaku usaha pertambangan juga dapat mendapat insentif berupa pengenaan royalti 0 persen jika mampu melakukan peningkatan nilai tambah batubara. “Hilirisasi batubara itu sulit, maka kita dorong dengan menerapkan insentif,” papar Irwandy.

 

Koordinator PWYP, Maryati Abdullah, melihat Pasal 128A RUU Cipta Kerja berpotensi mengurangi pemasukan negara. Pelaku usaha di sektor minerba akan mendapat insentif ganda karena selain ketentuan tersebut ada ketentuan lain dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang menyediakan insentif pajak bagi perusahaan. “Kami mengusulkan insentif ini diberikan secara bertahap, jangan langsung dikenakan royalti 0 persen,” usulnya.

 

Selain itu, Maryati berpendapat penyederhanaan istilah izin usaha menjadi perizinan berusaha seolah tidak membedakan antara sektor sumber daya alam dengan sektor lainnya. Ini terkesan pemerintah memudahkan atau menyamakan sektor SDA dengan lain sebagai perizinan berusaha. Padahal sektor SDA memiliki dampak eksternal dan resiko yang lebih sistemik dan bersifat jangka panjang.

Tags:

Berita Terkait