RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Keberlangsungan Lingkungan Kawasan Hutan
Berita

RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Keberlangsungan Lingkungan Kawasan Hutan

Karena RUU menghapus peran DPR memberi persetujuan dalam perubahan peruntukan kawasan hutan dan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan dalam satu wilayah (provinsi) yakni 30 persen dari luas daerah yang akan mempercepat laju deforestasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kayu dari hutan. Foto: Hol
Ilustrasi kayu dari hutan. Foto: Hol

Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan besaran emisi sebesar 29 persen dan meningkat sampai 41 persen sampai tahun 2030 dengan dukungan internasional. Kalangan organisasi masyarakat sipil menilai pemerintah akan sulit mencapai target itu jika RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU.

 

Insight Analys Yayasan Madani Berkelanjutan M Arief Virgy mendorong pemerintah untuk mencapai komitmen penurunan emisi itu dengan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Arief menilai substansi RUU Cipta Kerja mempercepat hilangnya kawasan hutan (deforestasi).

 

Dia melanjutkan sedikitnya ada 5 hal yang berpotensi akan terjadi jika RUU Cipta Kerja disahkan. Pertama, sampai tahun 2056 akan ada 5 provinsi yang kehilangan hutan alam karena pelaksanaan RUU Cipta Kerja. Kedua, 4 provinsi kehilangan kesempatan menyelamatkan hutan alam yang berada di luar area moratorium perizinan.

 

Ketiga, target penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2030 di sektor kehutanan berpotensi tidak tercapai karena laju deforestasi sangat tinggi. Keempat, upaya penyelematan hutan alam seluas 3,4 juta hektar yang berada dalam kawasan perizinan kelapa sawit tidak dapat dilakukan.

 

Hal ini terjadi karena selain RUU Cipta Kerja yang mendorong deforestasi, pemerintah menargetkan peningkatan konsumsi biodiesel berbahan kelapa sawit sampai 17,4 juta kilo liter. Untuk memproduksi biodiesel itu dibutuhkan tambahan lahan seluas 4,9 juta hektar hingga 7,3 juta hektar dari luas tutupan lahan sawit saat ini yang luasannya mencapai 16,3 juta hektar. Ini apabila produktivitas sawit nasional masih berada di angka 2,9 ton/ha hingga 3,2 ton/ha. 

 

Dari simulasi laju deforestasi yang dilakukan yayasan Madani, Arief menjelaskan jika laju deforestasi berjalan linear sebagaimana catatan 2006-2018 sebesar 688 ribu hektar per tahun, diperkirakan tahun 2025 deforestasi mencapai 3,4 juta hektar. Ini melampaui batas deforestasi dalam komitmen perubahan iklim yakni 3,25 juta hektar.

 

“Selain menggagalkan komitmen iklim Indonesia, RUU Cipta Kerja berpotensi memunculkan bencana alam. Kondisi ini akan mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia. Kami meminta pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan,” kata Arief dalam diskusi secara daring bertema “RUU Cipta Kerja dan Risiko Terhadap Hutan dan Iklim Indonesia”, Rabu (15/4/2020). Baca Juga: Covid-19 Bencana Nasional, Momentum Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Tags:

Berita Terkait