RUU Cipta Kerja Tak Mengenal Jenis Upah Minimum Sektoral
Utama

RUU Cipta Kerja Tak Mengenal Jenis Upah Minimum Sektoral

Pemerintan akhirnya hanya menyepakati upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah tak bersepakat dengan ketentuan upah minimum padat karya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terus mengebut pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Meski hari libur, RUU Cipta Kerja pun terus dibahas bersama pada Sabtu (26/9) dan Minggu (27/9) kemarin. Salah satu poin penting dari pembahasan klaster ketenagakerjaan, tentang meniadakan rumusan norma pengaturan upah minimum sektoral dalam peraturan perundang-undangan (UU Ketenagakerjaan),

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bila skema pengaturan upah minimum sektoral sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima setiap bulannya.

“Terkait upah sektoral ini yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian RUU Cipta Kerja ini disahkan (menjadi UU, red),” ujarnya dalam Rapat Panja RUU Cipta Kerja dengan pemerintah dan DPD, Minggu (27/9/2020).  (Baca Juga: Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja terhadap Publik)

Andi melanjutkan ada kesepakatan pemerintah dan DPR tak akan menghapus ketentuan upah minimum baik upah minimum provinsi maupun minimum kabupaten/kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja. Keputusan itu yang paling penting karena pekerja maupun pengusaha harus mendapat kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya. “Kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR ini menegaskan dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali. “Prinsipnya, pemerintah setuju untuk menjamin tidak ada degradasi terhadap penghasilan yang existing sekarang,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Bili menelisik Pasal 93 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenal beragam jenis upah. Seperti upah minimum provinsi/kabupaten/kota dan sektoral; upah lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah menjalankan hak waktu istirahat kerjanya (upah cuti), dan lain-lain. Melalui beberapa jenis upah itu, pemerintah berupaya menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh guna memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  

Sementara pengaturan upah menimum sektoral provinsi (UMSP) selama ini diatur secara detil melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Aturan UMS diatur dalam Pasal 13 dan 14. Sementara upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) diatur dalam Pasal 15 dan 16.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait