RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi
Utama

RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi

Pemerintah menegaskan omnibus law sejatinya untuk mempermudah prosedur investasi. Omnibus law diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan/hambatan yang dihadapi dunia usaha saat ini, seperti korupsi, transparansi, penegakan hukum, birokrasi, dan perizinan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal berharap omnibus law ini harus mampu menerobos berbagai hambatan yang selama ini dihadapi investor. Menurutnya, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja sudah tepat untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga yang berkontribusi sekitar 50 persen pertumbuhan ekonomi dan investasi yang menyumbang 30 persen.

 

Menurut Fabian, situasi saat ini sudah mendukung masuknya investasi karena pemilu telah berlalu. Kemudian pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan seperti super deductible tax atau pengurangan pajak melalui PP No.45 Tahun 2019. Berikutnya tax allowance dan tax holiday. Berbagai kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah ini, bagi Fabian juga membantu iklim investasi di Indonesia.

 

“Omnibus Law ini akan lebih menunjang lagi iklim investasi (sehat, red) di Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait