RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik
Utama

RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Seperti yang sudah diatur dalam Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu berpendapat perlu ada kesepakatan dan kejelasan terkait peran yudikatif dalam pengaturan tentang hukum acara. Satu sisi pengadilan lazim memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum. Di lain sisi, membuat kebijakan atau aturan pada dasarnya kewenangan eksekutif dan legislatif sesuai dengan pilar kekuasaan negara demokrasi.

Lebih lanjut, Aria berpendapat RUU HAP perlu mengakomodir konsep persidangan berbasis elektronik. Selama ini hanya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik yang menjadi payung hukum mekanisme persidangan online untuk perkara perdata, agama, TUN. Di dalamnya mengatur mulai domisili elektronik, pemanggilan secara elektronik, pengiriman berkas secara elektronik, hingga beracara secara elektronik.

Beracara di dalamnya ada tahap jawab menjawab, pembuktian, pemeriksaan saksi/ahli, pembacaan putusan, dan salinan putusan secara elektronik termasuk penggunaan tanda tangan elektronik. Dia mengingatkan Perma 1/2019 berangkat dari asumsi sengketa perdata menjadi domain para pihak. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, semua hal yang disepakati para pihak mengikat sebagai UU.

“UU HAP harus mampu memberikan dasar hukum yang solid bagi keberlakuan persidangan secara elektronik,” ujarnya mengingatkan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Alviani Sabillah mengatakan berdasarkan hasil kajian lembaganya ternyata belum optimalnya penggabungan perkara, ketiadaan sistem pemantauan terintegrasi. Kemudian terdapat hambatan menghadirkan pihak/saksi yang terkendala jarak, lambatnya proses, hingga relaas panggilan yang tidak sampai kepada pihak. Alhasil, berdampak pada biaya sidang yang mahal.

Akibat perkembangan pemanfaatan teknologi yang begitu pesat, mendorong Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma 1/2019; Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; dan SEMA No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Sema No.14 Tahun 2020 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.  

“Pasal 17 ayat (7), 346 ayat (2), dan 351 RUU Hukum Acara Perdata telah memanfaatkan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pembentukan sistem, inovasi, dan pemanfaatan teknologi, RUU HAP perlu mengakomodir ketentuan mengenai persidangan elektronik yang sudah ada. Seperti, pemanggilan para pihak secara elektronik, penggabungan perkara yang dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Begitu pula soal membangun sistem informasi perkara dan untuk para pihak pencari keadilan.

“Serta mengakomodasi skema penyelesaian sengketa online dispute resolution untuk gugatan sederhana,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait