RUU Hukum Disiplin Militer Selesai Harmonisasi
Aktual

RUU Hukum Disiplin Militer Selesai Harmonisasi

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
RUU Hukum Disiplin Militer Selesai Harmonisasi
Hukumonline

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Militer termasuk salah satu dari tujuh RUU yang sudah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selesai harmonisasi RUU usulan Kementerian Pertahanan itu dalam proses pengajuan ke Presiden.

 

Gagasan RUU Hukum Disiplin Militer muncul di tengah ketidakmampuan Pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Peradilan Militer. Seharusnya, perubahan UU Peradilan Militer satu paket dengan perundang-undangan lain di bidang kekuasaan kehakiman. Ironisnya, Undang-Undang Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, UU PTUN, UU Peradilan Agama sudah dua kali mengalami perubahan sejak kebijakan satu atap. Kebijakan satu atap mengharuskan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung.

 

Meskipun belum mampu menyelesaikan perubahan UU Peradilan Militer, kini muncul pula RUU Hukum Disiplin Militer. Tidak dijelaskan apakah RUU ini menyangkut proses hukum acara untuk mengadili personil militer atau hanya sekadar kode etik dan kode perilaku militer. Yang pasti, RUU ini termasuk salah satu yang disinggung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin ketika mengajukan Prolegnas 2012 ke DPR, 23 November lalu.

Tags: