RUU Kesehatan Atur Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Penyelenggaraan Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Atur Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Penyelenggaraan Kesehatan

Antara lain setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR mendorong pembahasan RUU Kesehatan untuk segera digelar. Sebaliknya kalangan masyarakat sipil meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan. RUU yang berisi 478 pasal itu memuat berbagai ketentuan antara lain mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan.  RUU mengatur 19 asas penyelenggaraan kesehatan meliputi perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, ilmiah, pemerataan, etika dan profesionalitas.

Kemudian perlindungan dan keselamatan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, non diskriminatif, pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, partisipatif. Selanjutnya kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, kedaulatan negara, kelestarian lingkungan hidup, kearifan budaya, ketertiban dan kepastian hukum.

Ada 8 tujuan penyelenggaraan kesehatan. Pertama, meningkatkan pembudayaan masyarakat hidup sehat. Kedua, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Ketiga, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien. Keempat, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Kelima, meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau wabah.

Keenam, menjamin pendanaan yang selalu tersedia dan transparan, efektif dan efisien serta berkeadilan. Ketujuh, pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan. Kedelapan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Baca juga:

Selain itu RUU mengatur hak dan kewajiban bagi setiap orang. Ada 11 hak yang diatur RUU yakni hidup sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi. Mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Setiap orang juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Kemudian hak atas kerahasiaan informasi kesehatan pribadinya.

Tags:

Berita Terkait