RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Atur Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan
Terbaru

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Atur Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan

Mendapatkan gaji secara penuh di bulan pertama sampai ketiga. Sementara di bulan keempat sampai keenam mendapatkan gaji 70 persen dari total upah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pengaturan cuti bagi ibu yang melahirkan sebagai pekerja di sebuah perusahaan selama 3 bulan telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang digodok DPR, mengatur cuti melahirkan selama 6bulan. Pengaturan baru tersebut memang masih sebatas rancangan norma pasal dan masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah nantinya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Abdul Wahid dalam laporan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU KIA mengatakan aturan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Bahkan, terdapat aturan lainnya soal waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidang bila mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja. Namun Wahid tidak secara gamblang mengurai rancangan aturan tersebut.

Sementara anggota Baleg Luluk Nur Hamidah mengatakan pengaturan ulang pasal cuti melahirkan dianggap penting menjamin tumbuh kembang anak. Termasuk menjadi waktu dalam pemulihan bagi ibu pasca melahirkan anak. Selain itu, dalam RUU KIA mengatur upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan.

Dengan demikian, bagi ibu yang notabene pekerja di sebuah perusahaan tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan. Seperti di bulan pertama hingga bulan ketiga mendapat gaji penuh. Tapi, di bulan keempat sampai dengan bulan keenam hanya mendapat 70 persen dari total upah. Menurutnya, skema tersebut lebih tepat ketimbang tidak mendapat gaji di bulan keempat sampai dengan keenam.

“Skemanya kita tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si Ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan keempat upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (9/6/2022) kemarin.

Baca Juga:

Luluk mengaku bersemangat memperjuangkan RUU KIA. Sebab, RUU KIA menjadi usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tempatnya bernaung. Baginya, mengatur ulang pengaturan cuti melahirkan semata demi melindungi para ibu yang bekerja agar tidak dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri secara semena-mena dari tempatnya bekerja.

Tags:

Berita Terkait