RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bakal Jadi Inisiatif DPR
Terbaru

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bakal Jadi Inisiatif DPR

Ada sebelas hal yang muncul dalam pengharmonisasian yang disepakati dengan pengusul. Hanya dua fraksi partai yang meminta kajian mendalam terlebih dahulu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah tahap pengharmonisasi dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg) rampung, sembilan fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Meski tak secara bulat, namun mayoritas fraksi memberikan persetujuan agar RUU KIA dapat diboyong dalam rapat paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

“Apakah RUU KIA dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada?” ujar Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (9/10/22) kemarin.

Ketua Panja Harmonisasi RUU KIA, Abdul Wahid dalam laporannya berpandangan terdapat sejumlah hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU KIA yang disepakati bersama dengan pengusul. Pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, melakukan perbaikan rumusan konsiderans terkait dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Serta perbaikan rumusan dasar hukum ‘mengingat’. Ketiga, melakukan perbaikan rumusan definisi kesejahteraan ibu dan anak. Kemudian menambahkan definisi “keluarga” serta menghapus definisi “setiap orang”.

Keempat, menambahkan asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan asas pemberdayaan. Kelima, menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus. Serta sarana dan prasarana umum. Bahkan mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting) dan tumbuh kembang anak.

Keenam, mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja. Ketujuh, menambahkan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu secara ekslusif. Kemudian mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama kepercayaanya.

Kedelapan, menambahkan pengaturan terkait kewajiban ibu dilaksanakan dan ditanggung bersama oleh ibu dan ayah demi kepentingan anak. Serta mendapatkan dukungan dari keluarga dan lingkungan. Kesembilan, menambahkan pengaturan pelaksanaan apabila ibu meninggal dunia, ibu terpisah dari anak, atau ibu secara medis tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait