RUU MK Disahkan dan Alasan Penghapusan Konstitusional Komplain
Utama

RUU MK Disahkan dan Alasan Penghapusan Konstitusional Komplain

Karena sudah terdapat kanal-kanal demokrasi sebagai tempat mengadu secara konstitusional. Seperti PTUN dan Ombudsman RI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kedua, dalam membangun mekanisme konstitusional komplain membutuhkan sarana dan prasarana (infrastruktur) baru. Membuat hal baru membutuhkan persiapan matang. Sayang jika saluran yang ada tidak dimaksimalkan. “Kalau ada kewenangan baru, belum tentu berhasil (dengan sarana dan prasarana di MK saat ini, red),” ujarnya.

Ketiga, DPR maupun pemerintah tak menginginkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi menjadi “keranjang sampah”. Sebab, kata Arteria, banyaknya pengaduan yang dilayangkan warga negara boleh jadi hanya berdasarkan perasaan/asumsi. ”Namanya orang menggugat kan bisa apa dan kapan saja, at any time,” lanjutnya.

Padahal MK hanya dikonstruksikan menangani sengketa-sengketa yang signifikan. Karena itu, dalam pembahasan disepakati MK tak diberikan beban menangani pengaduan konstitusional.

“Nanti (jika diberi kewenangan konstitusional komplain, red) marwah MK akan berkurang. Itu cukup diberikan kepada kekuasaan kehakiman yang lain,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu optimis dengan keputusan yang diambil DPR dan pemerintah demi kebaikan bersama dalam menjaga konstitusi. DPR dan pemerintah berupaya lebih mengefektifkan kerja-kerja MK sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. “Jadi tiga hal itu yang menjadikan alasan. Negara Indonesia sudah memberi kanal demokrasi untuk publik,” katanya.

Penghargaan setingginya

Dalam pendapat akhir Presiden Joko Widodo yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Presiden mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPR RI atas disahkannya UU MK yang baru.

Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sangat mengharapkan agar RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Tags:

Berita Terkait