RUU MK Disahkan dan Alasan Penghapusan Konstitusional Komplain
Utama

RUU MK Disahkan dan Alasan Penghapusan Konstitusional Komplain

Karena sudah terdapat kanal-kanal demokrasi sebagai tempat mengadu secara konstitusional. Seperti PTUN dan Ombudsman RI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

"Agar menjadi landasan yuridis mengenai syarat menjadi hakim konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang lebih baik secara proporsional dan tetap konstitusional," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, Presiden Jokowi mengatakan MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman perlu dijaga kemerdekaannya berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Presiden Jokowi juga berpandangan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama terselenggara negara hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Namun, kekuasaan kehakiman juga perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintah yang demokrat. Karena itu, pengaturan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi mutlak diperlukan agar peran tersebut dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan.

Sebelumnya, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama ini, Senin (31/1/2020), seluruh fraksi di Komisi III sudah memberi persetujuan secara bulat atas RUU MK untuk disahkan dalam rapat paripurna (keputusan tingkat II). Dia menerangkan rapat kerja tersebut merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan total 121 untuk dilakukan pembahasan.

Lalu, dilanjutkan pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK yang menghasilkan sejumlah poin penting. Pertama, perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun. Kedua, syarat usia minimal hakim konstitusi menjadi 55 tahun, sebelumnya 60 tahun dalam draf awal RUU MK.  

Ketiga, perubahan syarat dan tata cara seleksi serta pemberhentian hakim konstitusi. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Kelima, pengaturan ketentuan peralihan agar ada jaminan hak kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah. 

Tags:

Berita Terkait