RUU Narkotika Tekankan Rehabilitasi untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

RUU Narkotika Tekankan Rehabilitasi untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas

Pemerintah harus melakukan kajian mendalam soal dampak pendekatan keadilan restoratif melalui upaya rehabilitasi untuk mengurangi kapasitas narapidana di Lapas dan Rutan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

      c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu melanjutkan permasalahan penegakan hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkoba tidak konsisten secara murni dalam menerapkan Pasal 127 UU 35/2009. Sebaliknya, penegak hukum cenderung memilih menerapkan Pasal 111, 112 dan lainnya akibat adanya unsur “memiliki, dan menguasai narkoba”.

“Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna narkoba dapat dijerat dengan pidana biasa,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai amanat dilakukannya rehabilitasi bagi pengguna telah tertuang dalam Pasal 127 UU 35/2009. Tapi, dengan adanya perubahan UU 35/2009 menjadi momentum mengubah politik hukum negara dalam perlakuan terhadap pengguna narkoba agar dilakukan rehabilitasi. Karenanya, RUU Narkotika harus mengedepankan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Saya pribadi cenderung memberikan peluang seluas-luasnya agar rehabilitasi bisa terwujud,” harapnya.

Wayan memaparkan ada hal yang dapat dilakukan dalam memberantas narkoba berdasarkan literatur. Salah satunya menerapkan rehabilitasi. Baginya, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang diperlukan perlakuan lain selain penghukuman pidana melalui program rehabilitasi dan pengobatan. “Bukan malah dijebloskan ke penjara yang ujungnya malah memperparah kondisi korban.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait