RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara
Berita

RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara

Penerimaan negara berisiko berkurang padahal pemerintah butuh dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Apakah kalau ditarik ke pusat, apakah ada penurunan sumber pajak retribusi daerah, pusat mampu menambah dana transfer ke daerah dan dana desa tidak? Kan ada pendapatan yang berkurang," katanya.

 

Terkait pembahasan omnibus law, lanjut dia, diprediksi memakan waktu sekitar satu tahun karena ada 74 undang-undang yang beberapa pasal terkait investasi akan disederhanakan.

 

Perlu diketahui, Omnibus Perpajakan yang terdiri dari beberapa kelompok isu.  Rencananya pemerintah akan menurunkan tarif PPh untuk Badan dari 25% saat ini menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021-2022 dan untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%.  Pajak Badan yang melakukan go public juga mendapat tambahan pengurangan tarif PPh sebesar 3% lagi di bawah tarif. Penurunan ini terutama hanya untuk yang go public, baru selama 5 tahun sesudah mereka go public.

 

“Untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tarif,” jelas Sri Mulyani saat menyampaikan keterangannya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

 

(Baca: Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli)

 

Pemerintah, sambung Menkeu, juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Menurut Menkeu, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi akan dibebaskan. Hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya. 

 

Selanjutnya, menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga untuk tarif Pajak Penghasilan. Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku, diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

“Di dalam RUU Omnibus ini kita juga akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya. Badan Usaha Tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,” terang Sri Mulyani. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait