RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara
Berita

RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara

Penerimaan negara berisiko berkurang padahal pemerintah butuh dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dengan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil karena sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku sekarang ini. Dengan suku bunga yang rendah tentu akan memberikan keuntungan bagi mereka untuk bisa komplain lebih baik,” kata Menkeu.

 

Tujuannya agar para wajib pajak dapat meningkatkan kultur komplainnya dan mereka bisa menghitung sanksi administrasinya secara lebih rasional.

 

Selanjutnya adalah mengenai pengaturan ulang dari sanksi dimana pemerintah mengambil, maka harus diberikan kompensasi imbalan bunga yang akan dibayarkan oleh pemerintah juga mengikuti suku bunga yang berlaku. “Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur di dalam RUU KUP kita,” terang Menkeu. 

 

Kemudian untuk bidang yang berhubungan dengan pemajakan atas perdagangan sistem elektronik, pemerintah akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPN-nya.

 

"Jadi, walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak disini,” jelas Menkeu. 

 

Hal ini untuk menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena tidak ada keberadaannya di Indonesia, pemerintah kesulitan untuk memungut pajaknya. 

 

Kemudian untuk pengenaan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, menurut Menkeu, diatur ketentuan Badan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau yang disebut economic presents-nya bukan berasal dari tempat mereka atau phisycal presents-nya.

Tags:

Berita Terkait