RUU P2SK Dinilai Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah
Terbaru

RUU P2SK Dinilai Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

Dari berbagai perubahan positif yang terjadi, IDEAS berkesimpulan RUU P2SK yang merupakan amandemen UU No. 21/2008 dan wacana penghapusan kewajiban spin off pada 2023, secara jelas bertabrakan dengan common practice dan melemahkan upaya membesarkan industri perbankan syariah nasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
RUU P2SK Dinilai Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah
Hukumonline

Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai upaya RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang menghapus kewajiban spin off pada 2023 merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional.

Di dalam RUU tersebut spin off tidak memiliki batas waktu dan karenanya menjadi BUS (Bank Umum Syariah) tidak lagi menjadi keharusan sepanjang aset UUS tidak mencapai 50 persen dari induk BUK-nya.

“Kebijakan kewajiban spin off pada 2023 sejak diundangkan pada Juli 2008, terbukti berhasil mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional,” kata Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS dalam siaran pers, Kamis (4/8/).

Yusuf menambahkan pada 15 tahun awal eksistensi-nya, yaitu sejak diperkenalkan pada 1992 hingga Juni 2008, pangsa pasar perbankan syariah hanya mencapai 2,36 persen saja.

“Sejak UU No. 21/2008 hadir pada Juli 2008 dan membawa sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri, pangsa pasar perbankan syariah mampu meningkat signifikan. Terbukti dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen,” ungkap Yusuf.

Baca Juga:

Lebih jauh, pasca UU No. 21/2008, Indonesia telah berada di arah yang tepat, yaitu jumlah UUS menurun dan jumlah BUS meningkat. Bila pada Juni 2008, jumlah BUS dan UUS berturut-turut adalah 3 dan 28, maka kini, pada Maret 2022, jumlah BUS melonjak menjadi 12 dan jumlah UUS menurun menjadi 21.

Tags:

Berita Terkait