RUU Pembentukan Peraturan Bakal Segera Disahkan Hingga Pembenahan Kebijakan Hukuman Mati
Terbaru

RUU Pembentukan Peraturan Bakal Segera Disahkan Hingga Pembenahan Kebijakan Hukuman Mati

Insentif pendaftaran kekayaan intelektual bagi yang tidak mampu, perhitungan PPN teknologi finansial dikenakan kepada biaya jasa, alasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Suasana pembahasan RUU di ruang Baleg DPR. Foto: RES
Suasana pembahasan RUU di ruang Baleg DPR. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (14/4/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai RUUPembentukan Peraturan Perundangan-undangan bakal segera disahkan hingga 19 usulan Koalisi ke Badan HAM PBB untuk benahi kebijakan hukuman mati. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Meski Tak Bulat, RUU Pembentukan Peraturan Bakal Segera Disahkan

Secara mayoritas Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah memberikan persetujuan agar Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menyetujui diboyong ke rapat paripurna. Meski tak bulat, keputusan tetap diambil dengan suara mayoritas fraksi partai yang menyetujui untuk diboyong dalam rapat paripurna terdekat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. DJKI Berencana Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi yang Tidak Mampu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berencana akan membuka pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang dirasa kurang mampu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca:

  1. Ingat! Perhitungan PPN Teknologi Finansial Dikenakan Kepada Biaya Jasa, Bukan Nominal

Terhitung mulai 1 Mei 2022, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memastikan PPN dikenakan hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi. Artinya, pengenaan pajak bukan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Begini Alasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan

 Komisi VIII DPR dan pemerintah bersepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Konsekuensi logis RUU Penanggulangan Bencana pun dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 19 Usulan Koalisi ke Badan HAM PBB untuk Benahi Kebijakan Hukuman Mati

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi untuk hapus hukuman mati (Koalisi HATI) telah melaporkan praktik hukuman mati di Indonesia kepada Komite HAM PBB. Koalisi terdiri dari LBH Masyarakat, Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, YLBHI, Migrant Care, ICJR, Elsam, Yayasan Satu Keadilan, Setara Institute, LBH Pers, IKOHI, KontraS, PBHI, dan INFID. Koalisi mengusulkan sedikitnya 19 poin kepada Badan HAM PBB. Usulan itu diharapkan dapat digunakan Badan HAM PBB untuk mendorong pemerintah Indonesia membenahi kebijakan hukuman mati. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait