RUU Pemerintahan Digital Menjadi Solusi Berbagai Persoalan di Era Diskrupsi
Terbaru

RUU Pemerintahan Digital Menjadi Solusi Berbagai Persoalan di Era Diskrupsi

UU Pemerintah Digital ini hadir untuk meretas berbagai persoalan bangsa agar transformasi digital di Indonesia lebih cepat terealisasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital menjadi usul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah masuk dalam antrian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Kendati masih terus menyerap masukan dalam rangka penyusunan draf RUU menjadi lebih matang, keberadaan RUU Pemerintahan Digital menjadi mendesak agar dapat dibahas DPR dan pemerintah bersama DPD di tengah disrupsi teknologi.

Anggota DPD Fahira Idris mengatakan keberadaan RUU tentang Pemerintahan Digital ke depannya bisa menjadi jalan ke luar di tengah banyak persoalan yang dihadapi bangsa. Di tengah era digital, RUU Pemerintahan Digital menjadi keniscayaan dalam mengakselerasi percepatan terciptanya ekosistem digital di dalam negeri, serta menjadikan berbagai program pembangunan lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, mesti diakui tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia, masih jauh tertinggal dengan banyak negara lain di dunia, bahkan di Asia Tenggara. Fahira mencatat, di periode 2020 setidaknya dari 193 negara, Indonesia berada pada peringkat 88 dalam pemeringkatan E-government Development Index (EGDI). Sementara di kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di atas Myanmar, Timor Leste, Laos, dan Kamboja. Negara lain seperti Vietnam, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura skornya sudah berada jauh di atas Indonesia.

Baca Juga:

“Banyak negara yang telah satu dekade serius mempraktikkan pemerintahan berbasis digital. Seperti Denmark, Korea Selatan, Austria dan Singapura kini sedang menuai hasil dari transformasi digital yang mereka lakukan,” kata Fahira Idris dalam keterangannya saat uji sahih RUU Pemerintahan Digital ini, pekan lalu.  

Pemerintahan berbasis digital yang mereka praktikkan mampu meretas berbagai persoalan baik soal infrastruktur digital, sumber daya manusia dan kelembagaan. Dengan begitu, ekosistem digital tercipta, pelayanan publik semakin efektif dan efisien bahkan investasi dan ekonomi terdongkrak akibat ekosistem ekonomi digital.

Senator asal DKI Jakarta itu berpendapat kehadiran UU Pemerintahan Digital nantinya bakal mampu mengurai berbagai tantangan transformasi digital di Indonesia. Menurutnya, berbagai tantangan mulai dari infrastruktur teknologi, terutama jaringan internet dan energi listrik yang belum merata. Kemudian, sumber daya manusia terutama masih lemahnya literasi digital dan talenta digital, digital leadership, perlindungan data, keberpihakan anggaran.

Termasuk kerangka regulasi transformasi digital masih lemah hanya mampu diurai dengan regulasi setingkat UU. Selain itu, rumitnya persoalan data yang selama ini menjadi persoalan serius karena berpengaruh terhadap efektivitas pembangunan nasional juga akan bisa diurai melalui UU Pemerintahan Digital.

Tags:

Berita Terkait