RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas
Berita

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas

PPATK mendorong Kemenkumham memasukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau Prioritas 2022. Sebab, regulasi saat ini memiliki keterbatasan untuk menyelamatkan aset (asset recovery) hasil tindak pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu yakin seluruh fraksi partai di DPR bakal mendukung RUU tersebut untuk dibahas agar mekanisme perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai. “Banyak putusan kejahatan memperkaya diri, tapi tak menyentuh motifnya. Dalam banyak kasus yang merugikan keuangan negara, tapi tidak berkeadilan bagi publik karena harta, uang, atau aset negara tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah.”

Penyelamatan aset belum oprimal

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau setidaknya Prolegnas Prioritas 2022. Menurutnya, regulasi saat ini memiliki keterbatasan untuk menyelamatkan aset (asset recovery) hasil tindak pidana.

Berdasarkan catatan PPATK, kata Dian, upaya penyelamatan aset hasil tindak pidana belum optimal, khususnya perampasan aset hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya. Termasuk diantaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, persoalan itu dapat diselesaikan dengan pemberlakuan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU. Bila RUU tersebut dapat ditetapkan menjadi UU nantinya, dapat membantu pengembalian kerugian negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana ekonomi lainnya. “Ini bakal memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.”

Baginya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda Presiden tahun 2020-2024 yakni memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik. RUU ini diketahui telah dimulai disusun sejak 2008 dan rampung dibahas antarkementerian pada November 2010. Bahkan RUU tersebut telah diserahkan ke Presiden melalui surat Menkumham Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011 silam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap Presiden Jokowi dan seluruh pemangku kepentingan bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai RUU prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2021. Pengesahan kedua RUU ini diyakini dapat memperkuat rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme

Tags:

Berita Terkait