RUU PPILN Belum Akomodir Kepentingan TKI
Berita

RUU PPILN Belum Akomodir Kepentingan TKI

Pekerja migran masih dipandang sebagai komoditas, namun minim perlindungan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Terkait hak pekerja migran perempuan, Yuni mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Conventionon the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Selaras dengan itu dalam RUU PPILN, perlu mengadopsi ketentuan yang termaktub dalam konvensi ketika membahas soal perlindungan pekerja migran perempuan. Misalnya, pekerja migran perempuan punya hak untuk mendapat pengetahuan atas teknologi. Menurutnya, hal itu berpengaruh terhadap perlindungan bagi pekerja migran karena tindak kekerasan kerap terjadi ketika mereka tidak mampu menggunakan peralatan rumah tangga dengan benar.

Kemudian, Yuni melihat pemerintah perlu meratifikasi konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT) karena profesi itu yang digeluti mayoritas pekerja migran Indonesia. Pasalnya, bermacam hak dasar PRT sudah diatur dengan baik dalam ketentuan tersebut seperti upah dan akomodasi layak.Hak mobilitasseperti bersosialisasi dengan lingkungan di luar rumah majikan, berkomunikasi dan berserikat. Dengan berserikat, Yuni yakin pekerja migran yang bekerja sebagai PRT kecil kemungkinan untuk melakukan tindakan sepihak seperti kabur dari rumah majikan ketika tersangkut masalah atau lainnya. Sebab, dengan berserikat mereka paham apa yang menjadi hak dan bagaimana memperjuangkannya.

Selain itu, secara umum Yuni menyebut Komnas Perempuan berharap agar RUU PPILN memisahkan dengan jelas penempatan,perlindungandanpengawasan.Sehingga, ada sanksi yang mampu menimbulkan efek jera kepada pihak yang melanggar peraturan terkait pekerja migran. Baginya, hal tersebut layak dilakukan karena selama ini jumlah PJTKI yang dihukum karena melakukan pelanggaran terhadap UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) sangat minim.

Lalu, Yuni menekankan agar RUU PPILN memberi perlindungan tanpa melihat legalitas pekerja migran. Pasalnya, masalah yang berpotensi dihadapi pekerja migran tak melihat apakah mereka berdokumen resmi atau tidak. Misalnya, ada pekerja migran yang berdokumen resmi, tapi ketika berselisih, dokumen tersebut dipegang majikan. Kemudian, pekerja migran yang bersangkutan kabur dari rumah majikan dan terjebak sindikat narkoba sehingga terjerat masalah hukum. Merujuk hal itu Yuni berpendapat dokumen lengkap tak menjamin pekerja migran lepas dari masalah. Ketika peristiwa buruk itu terjadi, maka pemerintah wajib memberi perlindungan.

Tags: