Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU terus menguat. Apalagi nasib RUU PPRT telah mengantri selama 18 tahun dalam daftar Prolegnas, tapi tak kunjung dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Sementara, kekerasan dan eksploitasi masih terjadi terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati berpandangan, pekerja rumah tangga perempuan rentan mendapat perlakukan diskriminatif, kekerasan dan eksploitasi. Melalui RUU PPRT, harapannya dapat mencegah dan melindungi pekerja, pemberi kerja dan penyalur kerja.
Memang, regulasi yang mengatur ekosistem pekerja rumah tangga masih setingkat peraturan menteri (Permen). Setidaknya melalui RUU PPRT meletaka legal standing yang tinggi setingkat UU menjadi amat dibutuhkan. Sebab bila melihat data dan fakta di lapangan, ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak.
“Ini yang menjadi perhatian kita semua. Esensi yang akan diusung dari RUU ini yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur,” ujarnya dalam diskusi FMB9 secara daring, Senin (30/1/2023).
Baca juga:
- Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
- DPR Bakal Proses RUU PPRT
- Belasan Tahun Mangkrak, Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Ratna berpendapat, pekerja rumah tangga yang notabene perempuan rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Dia berharap betul nantinya ketika RUU PPRT menjadi UU dapat memastikan tindakan diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi tidak lagi terjadi terhadap pekerja rumah tangga.
Kementerian tempatnya bernaung mendukung penuh keberadaan RUU PPRT dengan menyusun berbagai kebijakan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, khususnya pekerja rumah tangga. Setidaknya lima tahun ke depan, Kementerian PPPA berkomitmen menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.