RUU PPSK Perkuat Kredibilitas, Independensi, dan Koordinasi Otoritas
Terbaru

RUU PPSK Perkuat Kredibilitas, Independensi, dan Koordinasi Otoritas

Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Sektor keuangan yang dalam dan stabil sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu dibarengi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum. Dari sisi kelembagaan, penguatan diperlukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi antarlembaga dan wewenang masingmasing lembaga di sektor keuangan.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, lembaga di sektor keuangan harus mampu menjawab perkembangan, khususnya melalui wewenang pengaturan, pengawasan, dan penanganan permasalahan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan” kata Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis seusai Rapat Kerja Pembukaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Kamis (10/11).

Baca Juga:

Reformasi yang diinisiasi dalam RUU PPSK, lanjut Sri Mulyani, sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia diantaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dengan RUU PPSK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.

Sri Mulyani menyebut bahwa tujuan Bank Indonesia berdasarkan undang-undang saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Penguatan Bank Indonesia diwujudkan dengan menegaskan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait