RUU Sisdiknas Gagal Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023
Terbaru

RUU Sisdiknas Gagal Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Pemerintah bakal merapikan, mensosialisaikan, mengkomunikan ke masyarakat hingga menyempurnakan materi muatan terlebih dahulu. Setelah itu bakal menyodorkan ke DPR untuk dilakukan evaluasi dan memasukkan dalam daftar RUU Prolegnas 2023.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beragam penolakan masyarakat terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional berdampak terhadap tak masuknya dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan tidak memasukan RUU Sisdiknas ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berpandangan RUU Sisdiknas merupakan usulan pemerintah agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Namun, RUU Sisdiknas masih mengganjal bagi banyak kalangan. Tak terkecuali di kalangan parlemen. Sebanyak 5 fraksi partai menolak RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Supratman yang notabene sempat menjadi dosen di di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah periode 2005-2012 itu paham betul dengan materi RUU Sisdiknas. Dia menilai masiih terdapat masalah dalam RUU Sisdiknas, termasuk proses penyusunannya. Karenanya RUU Sisdiknas mesti menjadi perhatian bersama antara DPR, pemerintah dan DPD. “Tapi ini masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:

RUU Sisdiknas usulan pemerintah bakal mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karenanya dalam merevisi dan mencabut UU tersebut perlu mengedepankan asas kehati-hatian.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Ibnu Multazam berpandangan DPR tak alergi dengan merevisi UU. Tapi dalam RUU Sisdiknas masih terdapat banyak hal yang perlu diakomodir pemerintah. Karena itulah pemerintah mesti terlebih dahulu menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU.

Dia menilai RUU Sisdiknas perlu ditunda terlebih dahulu agar tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Setelah penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU serta mensosialisasikan ke publik, hingga dapat memahami dan menerima RUU Sisdiknas, pemerintah dapat kembali menyodorkan ke DPR.

Tags:

Berita Terkait