Saat Corporate Lawyer Bicara Desain Demokrasi di Partai Politik
Utama

Saat Corporate Lawyer Bicara Desain Demokrasi di Partai Politik

Ada baiknya dipikirkan bahwa kepengurusan partai politik dibagi ke dalam tiga komponen, yaitu komponen kader wakil rakyat, komponen kader pejabat eksekutif, dan komponen pengelola professional.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Hal ini tentu bergantung kepada common will suatu partai saja, bukan kepada kehendak publik yang termanifestasi dalam regulasi yang dilahirkan oleh negara,” terang Irvin.

 

Oleh karena itu, menurut Irvin pengertian negara hukum memberikan legitimasi bagi negara untuk turut campur menata ulang demokrasi internal partai politik. Kiranya tidak ada alasan bagi negara untuk mengelak dari upaya pengaturan demokrasi internal partai politik. Berkaca pada pengertian paham demokrasi konstitusional ini yang merupakan abstraksi dari ajaran konsitutisionalisme.

 

“Menunda pengaturan demokrasi internal partai politik tentu hanya akan membiarkan negara semakin digerogoti oleh oligarki kekuasaan,” tegasnya.

 

Selanjutnya, terkait rekrutmen politik, dalam pengertian lebih sempit rekrutmen politik sering dikerucutkan menjadi seleksi kandidat dalam proses pengisian jabatan politik. Dalam pasal 11 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dijelaskan bahwa rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Dari pengertian di atas, rekrutmen politik dapat dibagi menjadi dua, rekrutmen untuk penerimaan anggota partai dan rekrutmen untuk pengisian jabatan publik.

 

Irvin menilai, kepengurusan partai politik di masa depan sebaiknya diarahkan untuk menjadi pengelola yang professional yang terpisah dan dipisahkan dari para calon wakil rakyat. Ada baiknya dipikirkan bahwa kepengurusan partai politik dibagi kedalam 3 (tiga) komponen, yaitu komponen kader wakil rakyat; komponen kader pejabat eksekutif; dan komponen pengelola profesional. Ketiganya diatur dalam struktur yang terpisah, dan tidak boleh ada rangkap jabatan dan pilihan jalur. Pola rekruitmen dan promosi diharuskan mengkuti jalur yang sudah ditentukan dalam salah satu dari ketiga jalur tersebut.

 

Jika seseorang berminat menjadi anggota DPRD atau DPR, maka ia diberi kesempatan sejak awal untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Partai atau yang dapat disebut dengan nama lain, yang disediakan tersendiri strukturnya dalam kepengurusan partai.

 

Sedangkan kader yang berminat duduk di lembaga eksekutif tidak duduk di Dewan Perwakilan, melainkan duduk dalam Dewan Kabinet atau yang dapat disebut dengan nama lain. Dan partai politik yang menjadi naungannya akan fokus melakukan kaderisasi sesuai jalur yang dimasukinya baik menjadi anggota legislatif dan eksekutif agar mampu menghasilkan kualitas spesialis bidang yang baik dan teruji.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait