Saat Corporate Lawyer Bicara Desain Demokrasi di Partai Politik
Utama

Saat Corporate Lawyer Bicara Desain Demokrasi di Partai Politik

Ada baiknya dipikirkan bahwa kepengurusan partai politik dibagi ke dalam tiga komponen, yaitu komponen kader wakil rakyat, komponen kader pejabat eksekutif, dan komponen pengelola professional.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Di luar kedua struktur itu adalah struktur kepengurusan biasa yang dijabat oleh para profesional yang digaji oleh partai dan tidak dimaksudkan untuk direkrut menjadi wakil rakyat ataupun dipromosikan menduduki jabatan dilingkungan pemerintahan mereka adalah pihak yang melakukan manajemen kepartaian secara profesional. Ketiga kelompok tersebut hendaknya jangan dicampur aduk atau terlalu mudah berpindah-pindah posisi dan jalur.

 

Kalaupun ada orang yang ingin pindah jalur karena alasan yang rasional, maka hal itu dapat saja dimungkinkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga tidak justru menjadi stimulus bagi kaum oportunis yang akan merusak rasionalitas kultur demokrasi dan rule of law di dalam partai. Untuk mendorong agar mekanisme kepengurusan dan pengelolaan partai menjadi makin baik, pengaturannya perlu dituangkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

“Hal itu tidak cukup hanya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Terhadap ide Irvin ini, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengemukakan pembagian jalur kepengurusan partai politik berdasarkan tiga komponen merupakan pendekatan yang patut untuk dicoba.

 

Menurut Zainal, selama ini sebagian orang telah memikirkan bentuk pertanggung jawaban partai politik ketika terlibat dalam tindak pidana. “Tanggung jawab korporasi ataukah pembubaran partai politik di MK,” ujar Zainal.

 

Karena itu melalui pendekatan ini, akan lebih relevan untuk mengembangkan pertanggung jawaban korporasi saat partai politik terlibat dalam tindak pidana dalam klasifikasi tindak pidana korporasi.

 

“Menurut saya menarik kalau bisa dikembangkan tanggung jawab korporasi partai politik. Problemnya adalah bagimana memoles partai politik menurut konsep korporasi,” ujar Zainal.

 

Tags:

Berita Terkait