Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah

Terdapat beberapa peraturan yang merupakan ketentuan hukum materiil, tetapi di dalamnya juga mengatur hukum acara.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati)

 

Lebih jauh, Efa mengungkapkan bahwa pengaturan hukum acara yang disisipkan pada hukum materiil bukanlah merupakan hukum acara/hukum formil. Karenanya hakim tidaklah terikat untuk menerima/mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti di persidangan. “Seharusnya pengaturan dokumen sebagai alat bukti berada di dalam peraturan hukum acara perdata sebagai hukum formil, sehingga hakim terikat untuk menerima dokumen elektronik dan keluaran komputer lainnya sebagai alat bukti yang sah dipersidangan,” ujarnya.

 

Sifat mengikat dan memaksa (formalisme) dari hukum acara perdata ini perlu untuk menjamin adanya ketertiban dalam pemeriksaan perkara sehingga kedua belah pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk membela kepentingan masing-masing. Peraturan yang sifatnya mengikat dan memaksa itu juga perlu untuk menjamin  agar hakim tetap bersifat tidak berat sebelah dalam melakukan pemeriksaan perkara. Sehingga pada akhirnya akan tercapai ketertiban dan kepastian hukum.

 

Bersifat Mengikat

Sebagai hukum formal, hukum acara bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang menggunakannya. Menurut Efa, sifat mengikat dari hukum acara  timbul karena memang hukum acara merupakan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan atau menerapkan hukum perdata materil terhadap sengketa-sengketa yang terjadi di masyarakat dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hukum acara perdata sebagai aturan main (spelregels) untuk melaksanakan hukum perdata materiil, haruslah bersifat formil, resmi, strict, fixed, correct, pasti, dan bersifat imperatif (mengikat/memaksa), sehingga tidak boleh disimpangi oleh hakim dan penegak hukum lainnya.  

 

Namun kenyataannya, dalam praktik seringkali terjadi para penegak hukum melakukan penemuan hukum yang keliru dengan cara mengadopsi hukum acara asing (negara lain) dalam mengajukan gugatan ke pengadilan serta memutus perkara tersebut. Dalam hal ini, Efa berbeda padangan dengan sebagian kalangan yang pernah mengajukan tuntutan perdata yang dikenal dengan actio popularis atau citizen law suit yang tidak ada pengaturannya dalam hukum acara.

 

(Baca: Buah Pemikiran Prof Retno Murni Soal Penguatan Perlindungan Konsumen)

 

Menurut Efa, sering terjadi kekeliruan dalam proses penemuan hukum yang belakangan dilakukan oleh para Sarjana Hukum. Hal ini dikarenakan para Sarjana Hukum tersebut tidak disiplin dalam menerapkan metode penemuan hukum yang seharusnya. “Penemuan hukum dalam acara perdata boleh dilakukan, tetapi jangan sampai melanggar atau mengesampingkan teori-teori penemuan hukum yang benar.  Penemuan  hukum  tidak  dapat asal saja dilakukan, melainkan  harus didasarkan pada metode  atau  aturan permainan yang berlaku,” ujar Efa.

 

Untuk itu menurut Efa, ketika para pihak telah menyepakati untuk menyelesaikan sengekta secara litigasi, bukan hanya para pihak dan kuasa hukumnya saja yang terikat pada mekanisme, tata cara, atau peraturan hukum acara perdata, namun juga hakim yang memeriksa perkara. Dengan demikian sifat utama dari hukum acara adalah bersifat mengikat atau memaksa (rigid) bagi orang yang menggunakannya, karenanya tidak dapat disimpangi.

 

Kepastian Hukum

Mengutip Mochtar Kusumaatmadja, Efa menegaskan pentingnya kepastian hukum diterapkan. Tujuan utama hukum yang mana untuk mencapai ketertiban, dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum. Di samping ketertiban tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Lebih jauh ia menyebutkan bahwa kepastian hukum merupakan suatu kepastian tentang bagaimana peraturan perundang-undangan menyelesaikan masalah-masalah hukum.

Tags:

Berita Terkait