Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah

Terdapat beberapa peraturan yang merupakan ketentuan hukum materiil, tetapi di dalamnya juga mengatur hukum acara.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Bagaimana peranan dan kegunaan lembaga-lembaga hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum juga dapat terwujud dalam keputusan pejabat yang berwenang yang menyangkut peristiwa tertentu. Dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum,” ujar Efa. 

 

Menurut Efa jalan untuk mewujudkan kepastian hukum dapat dibagi menjadi kepastian hukum dari unsur peraturan perundang-undangan, lembaga dan pranata hukum, yang diwujudkan dalam putusan hakim. Untuk terciptanya kepastian hukum, syarat yang penting untuk dipenuhi adalah adanya hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini terkadang multitafsir. Keadaan ini mengharuskan badan-badan peradilan (hakim) untuk melakukan tindakan tindakan guna mencapai keadilan.

 

“Untuk itu hakim dapat melakukan pembentukan hukum seperti melakukan penafsiran, konstruksi hukum, dalam rangka `menemukan hukum untuk terciptanya keapstian hukum,” ujarnya.

 

Doktrin kepastian hukum yang merupakan salah satu faktor dalam penegakan hukum, di samping keadilan dan kemanfaatan yang merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Dalam menegakan hukum ketiga unsur ini harus selalu harus diperhatikan, yaitu:  kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan keadilan (Gerechtigkeit).

 

Lewat kepastian hukum seseorang akan terhindar dari tindakan sewenang-wenang. Sementara masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Kemudian dalam pelaksanaan atau penegakannya, hukum harus adil.

 

Pembaharuan Hukum Acara Perdata 

Pembaruan hukum acara perdata, yang tidak lain merupakan hukum formal dengan fungsi untuk menerapkan hukum materiil ke dalam peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat, sangatlah diperlukan dewasa ini. Hal ini mengingat semakin pesatnya perkembangan dan pembaruan hukum materiil dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara parsial sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, guna mengatur hubungan hukum keperdataan yang semakin berkembang dan beragam seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Menurut Efa, seringkali peraturan perundangan yang baru dibentuk juga mengatur tentang hukum acaranya apabila kelak terjadi sengketa, sekalipun pada dasarnya tetap bersumber pada HIR/RBg sebagai hukum acara perdata positif. Hal ini menunjukkan bahwa dewasa ini peraturan tentang acara perdata tidak terkodifikasi. Karena hukum acara perdata mempunyai sifat publik dan mengikat secara umum, maka untuk tercapainya kepastian hukum oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui pengadilan.

Tags:

Berita Terkait