Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah

Terdapat beberapa peraturan yang merupakan ketentuan hukum materiil, tetapi di dalamnya juga mengatur hukum acara.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

”Serta untuk terwujudnya ketertiban hukum dalam rangka penegakan hukum, diperlukan adanya suatu peraturan tentang acara perdata yang terkodifikasi. Karenanya diperlukan adanya upaya pembaruan hukum acara perdata yang sekarang berlaku secara nasional,” ungkap Efa.

 

Upaya untuk mewujudkan keinginan membentuk hukum acara perdata nasional sudah sejak lama dilakukan, namun pembentukannya dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh. Sejak 1947 dengan dibentuknya Undang-undang No.20 Tahun 1947 Tentang Acara Banding, Undang-undang yang mengatur tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tentang Mahkamah Agung, tentang Peradilan Umum, tentang Pengadilan Agama, tentang Pengadilan Niaga, tentang Dokumen Perusahaan, dan juga Undang-Undang ITE . Namun bukan dalam bentuk peraturan tentang acara perdata secara menyeluruh (Hukum Acara Perdata Nasional) yang sifatnya unifikasi dan kodifikasi.

 

Ia menunjuk Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan contoh dari hukum materiil yang di dalamnya mengatur juga hukum formal, yaitu pengaturan mengenai bukti elektronik. UU Dokumen Perusahaan menetapkan bahwa dokumen perusahaan yang direkam dalam mikro film dan sarana elektronik sebagai media penyimpanan dokumen diberi kedudukan sebagai alat bukti tertulis otentik, sedangkan UU ITE menetapkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

 

“Kesemuanya seyogyanya diatur dalam Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil,” ujar Efa.

 

Untuk itu, Efa menilai pengesahan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Perdata yang sudah ada selama ini menjadi undang-undang, sebagai upaya pembaruan hukum acara perdata nasional, sangat diperlukan terutama untuk kepentingan praktik peradilan guna menunjang tercapainya kepastian hukum dan ketertiban hukum.

 

“Oleh karena itu pengesahan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Perdata menjadi Undang Undang Acara Perdata merupakan suatu keniscayaan dalam penegakan hukum menuju ketertiban hukum,” pungkas Efa.  

 

Tags:

Berita Terkait