Saat Kewajiban Pelaporan Perusahaan Jadi Lebih Penting dibandingkan yang Lain
Terbaru

Saat Kewajiban Pelaporan Perusahaan Jadi Lebih Penting dibandingkan yang Lain

Apabila perusaahaan tidak menyampaikan kewajiban pelaporan tepat waktu, atau bahkan tidak menyampaikan laporan sama sekali, dapat menyebabkan perusahaan Anda mendapatkan sanksi dari pemerintah. Oleh karena itu, Anda harus memastikan perusahaan yang didirikan sudah memenuhi kewajiban pelaporannya agar tidak menghambat operasional dan pengembangan usaha.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Bagi perusahaan yang telah berdiri, kewajiban pelaporan merupakan salah satu bagian krusial yang mesti dilaksanakan. Setelah perusahaan berdiri dan memiliki perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan memiliki beberapa kewajiban pelaporan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah.

Pasal 214 PP No.5/2021 menyebutkan bahwa kewajiban penyampaian laporan adalah salah satu indikator dalam pengawasan perizinan berusaha berbasiskan risiko. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Apabila perusaahaan  tidak menyampaikan kewajiban pelaporan tepat waktu, atau bahkan tidak menyampaikan laporan sama sekali, dapat menyebabkan perusahaan Anda mendapatkan sanksi dari pemerintah. Oleh karena itu, Anda harus memastikan perusahaan yang didirikan sudah memenuhi kewajiban pelaporannya agar tidak menghambat operasional dan pengembangan usaha. 

Dalam pasal 218 PP No.5/2021 disebutkan bahwa pengawasan terbagi atas pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan rutin dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan. Semakin patuh melaporkan maka frekuensi pengawasan akan dikurangi. Untuk kegiatan usaha yang masuk kategori risiko rendah dan menengah rendah, pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan dilakukan 1 kali dalam setahun. Sedangkan risiko menengah tinggi dan tinggi dilakukan 2 kali dalam setahun. Sedangkan pengawasan insidental dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait dengan kewajiban pelaporan perusahaan, bisa jadi yang harus dilaporkan tidak hanya satu laporan tapi mungkin ada beberapa kewajiban. Sebab, ada beberapa faktor yang menentukan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Pertama, besarnya modal atau omset perusahaan. Kedua, sebagaimana disebutkan sebelumnya yakni tingkat risiko. Ketiga, status perusahaan tersebut. Keempat, sektor atau kegiatan usaha. Kelima, ketentuan lain yang mungkin berlaku tanpa harus memperhatikan ketiga faktor sebelumnya.

Bila kaitannya dengan besarnya modal dan omset perusahaan, maka kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi adalah Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM). Periode pelaporan dibedakan untuk perusahaan skala kecil, menengah, dan besar. Sementara perusahaan skala mikro dikecualikan dari kewajiban LKPM. Periode pelaporan LKPM berdasarkan skala usaha dimana skala kecil setiap 6 bulan sedangkan menengah dan besar harus lapor LKPM pertiga bulan.

Baca juga: Pahami Ini Dulu Sebelum Melaporkan LKPM

Untuk status perusahaan, pelaporan perusahaan berstatus terbuka, harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian halnya untuk perusahaan yang berstatus BUMN maka jenis dan periode pelaporannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri BUMN.

Selanjutnya yang mempengaruhi kewajiban pelaporan perusahaan adalah sector atau kegiatan usaha. Semisal pelanggan Easybiz yang perusahaannya yang bergerak di bidang IT dengan kode KBLI 62029 (Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya) dan masuk skala menengah. Karena masuk kegiatan usaha industri, perusahaan tersebut selain wajib melaporkan LKPM, juga harus melaporkan data industri yang wajib disampaikan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri Perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)Siinas yang ada di bawah Kementerian Perindustrian. Berbeda halnya dengan perusahaan yang bergerak di industri jasa keuangan yang harus memperhatikan kewajiban yang diatur oleh Bank Indonesia dan/atau OJK.

Easybiz menyediakan layanan layanan kewajiban pelaporan perusahaan yang dikemas dalam Corporate Solution Subscription. Dengan membayar 1 tahun bisa mendapatkan 9 benefit termasuk free konsultasi mengenai OSS/LKPM/Perizinan Berusaha. Dapatkan diskon sampai dengan 15% dari harga normal Corporate Solution Subscription untuk pelanggan Hukumonline Pro. Hubungi  Easybiz di 0816 1736 9369 untuk dijelaskan benefit dari layanan Corporate Solution Subsciption.

Kewajiban pelaporan lain yang harus diperhatikan perusahaan tanpa memandang skala, tingkat risiko, status, kegiatan usaha diantaranya adalah kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan. Untuk yang terakhir kewajibannya adalah WLKP (kepanjangan WLKP). Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan perusahaan berupa WLKP, Anda harus menyiapkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan, NIB perusahaan, NPWP perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, data karyawan, data perusahaan, nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP.

Tags: