Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya
Terbaru

Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya

Tertarik terjun ke dunia investasi saham? Kenali dulu apa itu saham, jenis-jenisnya, aturan kepemilikan saham dari sisi hukum, serta keuntungan dan kerugiannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Hak tersebut berlaku setelah kepemilikan saham tercatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Akan tetapi, Pasal 52 ayat (3) UUPT menerangkan hak-hak tersebut tidak berlaku untuk klasifikasi saham tertentu.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (4) UUPT, klasifikasi yang dimaksud antara lain;

  • saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  • saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris;
  • saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; dan
  • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Aturan kepemilikan saham tidak hanya memuat hak, namun juga larangan bagi para pemiliknya. Semisal, Pasal 27 UU 5/1999 menerangkan bahwa kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang kegiatan usahanya sama adalah dilarang.

Satu pelaku atau satu kelompok usaha dilarang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Selanjutnya, untuk dua atau tiga pelaku atau kelompok usaha dilarang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Keuntungan Memiliki Saham

Ada dua keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik saham, yakni dividen dan capital gain. Dividen merupakan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas bisnisnya. Dalam urusan dividen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan perusahaan sebelum membagikannya ke seluruh pemegang saham.

Misalnya faktor keuntungan perusahaan, prospek pertumbuhan usaha, likuiditas perusahaan, aspek hukum, dan kondisi pasar. Saat dibagikan, dividen dapat berupa saham atau tunai. Sesuai namanya, dividen saham merupakan dividen yang dibagikan dalam bentuk saham dengan proporsi tertentu.

Dividen saham dibagikan tidak hanya sebagai “tanda” keuntungan semata, namun juga sebagai cara meningkatkan likuiditas saham di bursa efek. Sementara itu, dividen tunai merupakan dividen yang dibagikan dalam bentuk uang tunai. Nominal atau jumlah uang yang dibagikan dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Tags:

Berita Terkait