Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya
Terbaru

Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya

Tertarik terjun ke dunia investasi saham? Kenali dulu apa itu saham, jenis-jenisnya, aturan kepemilikan saham dari sisi hukum, serta keuntungan dan kerugiannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi saham. Sumber: pexels.com
Ilustrasi saham. Sumber: pexels.com

Saat ini, investasi saham kian diminati masyarakat. Apa itu investasi saham? Singkatnya, dapat diartikan sebagai investasi dalam bentuk instrumen saham. Bentuk investasinya dapat berupa investasi jangka panjang atau jangka pendek.

Investasi jenis ini dinilai sebagai instrumen paling tepat untuk melindungi uang dari inflasi dan menghasilkan pendapatan maksimal. Tertarik untuk terjun ke investasi jenis ini? Simak definisi, jenis, aturan, dan keuntungan serta kerugiannya terlebih dahulu.

Apa Itu Saham?

Apa itu saham? KBBI mendefinisikan saham ke beberapa pengertian. Pertama, arti saham sebagai bagian dari permodalan, biasanya dalam konteks perusahaan. Kedua, saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Ketiga, saham merupakan hak yang dimiliki pemegang saham terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan.

Menurut Husnan (2001), saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, Riyanto (1995) mendefinisikan saham sebagai tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perseroan terbatas. Dari beberapa definisi tersebut, saham dapat disimpulkan sebagai bagian dari modal perusahaan yang disertai dengan bukti kepemilikan bagi para pemiliknya.

Tren investasi pasar modal di tanah air kian diminati. Berdasarkan data statistik OJK, nilai total transaksi saham di 34 provinsi di Indonesia pada bulan Agustus 2021 mencapai Rp424,920 miliar. Kemudian, jumlah transaksinya atau total volume sebanyak 833,002 juta. Angka ini tentu tidak lepas dari kemudahan akses transaksi yang ditawarkan berbagai aplikasi saham.

Selain itu, akses informasi yang tidak terbatas mencakup daftar saham yang tersedia, harga saham, grafik saham, hingga panduan belajar saham kian memudahkan masyarakat untuk “terjun” ke dunia saham.

Sebagai informasi, daftar saham yang diperjualbelikan atau masuk dalam rekomendasi saham dalam umumnya sudah go public. Untuk memperdagangkan sahamnya atau surat berharga ke publik alias go public, perusahaan perlu mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, proses penjualan saham ini akan difasilitasi oleh BEI. Lalu, perusahaan yang sudah go public statusnya akan berubah, dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau Tbk.

Tercatat ada 752 perusahaan yang sudah go public di BEI. Per Januari lalu, BEI mengklasifikasikan saham ke dalam dua belas sektor sebagai berikut:

  1. Energi (A): mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan energi yang tidak terbarukan (fossil fuels), perusahaan pendukung jasa industri tersebut, dan perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.
  2. Barang baku (B): mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi suatu barang.
  3. Perindustrian (C): mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa untuk industri, bukan konsumen. Produk dan jasa yang dihasilkan merupakan produk dan jasa final, bukan produk olahan seperti bahan baku.
  4. Barang konsumen primer (D): mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa atas barang primer atau mendasar.
  5. Barang konsumen non-primer (E): mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa atas barang sekunder.
  6. Kesehatan (F): mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan, seperti produsen alat dan perlengkapan, jasa, farmasi, hingga riset kesehatan.
  7. Keuangan (G): mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan, seperti bank, modal ventura, jasa investasi, dan lainnya.
  8. Properti dan real estat (H): mencakup perusahaan pengembang properti dan real estat dan perusahaan yang menyediakan penunjangnya.
  9. Teknologi (I): mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa teknologi, seperti perusahaan jasa internet, perangkat komputer, dan lainnya.
  10. Infrastruktur (J): mencakup perusahaan yang berperan dalam pembangunan dan pengadaan infrastruktur, seperti perusahaan konstruksi bangunan sipil, utilitas, dan lainnya.
  11. Transportasi dan logistik (K): mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan, seperti penyedia transportasi dan perusahaan penyedia jasa pengantaran.
  12. Produk investasi tercatat (Z): mencakup produk-produk investasi yang tercatat di BEI.

Jenis-jenis Saham

Jenis-jenis saham dapat diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, cara pengalihan, dan kinerja perdagangan. Berikut rincian klasifikasinya.

Jenis saham berdasarkan kepemilikan:

  • Saham biasa (common stocks). Menempatkan pemilik sebagai pemegang klaim paling akhir. Pemilik akan mendapat keuntungan apabila perusahaan memperoleh laba. Akan tetapi, ketika pembagian keuntungan (dividen) dilakukan atau pada waktu penjualan aset perusahaan saat likuidasi, pemilik akan mendapatkan prioritas paling akhir.
  • Saham preferen (preferred stocks). Gabungan antara common stocks dan obligasi. Secara keseluruhan, preferred stocks mirip dengan common stocks. Perbedaannya ada pada tingkat suku bunga keuntungan yang bersifat tetap dan prioritas pembagian keuntungan. Selain itu, pemilik mempunyai hak untuk menukarkan preferred stocks dengan saham biasa. Sebagai informasi, umumnya jenis ini diakhiri dengan huruf “P”.

Jenis saham berdasarkan cara pengalihan

  • Bearer share. Nama kepemilikannya tidak tertulis sehingga mudah dipindahtangankan. Jenis ini ditujukan untuk jual beli, proses pemindahtanganannya mudah, tidak memerlukan badan hukum sebagai perantara.
  • Registered share. Nama kepemilikannya tertulis dalam surat berharga. Cara pengalihannya memerlukan prosedur hukum dalam proses balik nama.

Jenis saham berdasarkan kinerja perdagangan

  • Blue chip stocks. Dikeluarkan oleh perusahaan bereputasi tinggi. Reputasi dinilai dari penghasilan perusahaan yang stabil dan konsisten dalam membagi hasil. Jenis ini merupakan saham yang paling banyak diincar oleh investor.
  • Income stocks. Saham unggulan yang selalu membayar dividen lebih besar dari rata-rata dividen pada periode sebelumnya. Jenis ini biasanya terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam setiap periode.
  • Growth stock. Memiliki harga pasar yang lebih tinggi dari nilai perusahaannya sendiri. Jenis yang satu ini didukung oleh prospek pertumbuhan jangka panjang pada bisnis perusahaan.
  • Speculative stocks. Memiliki nilai keuntungan tertinggi, namun laba yang diberikan tidak konsisten. Jenis ini diminati oleh para investor dengan profil risiko high risk.
  • Counter cyclical stocks. Memiliki kondisi paling stabil saat situasi ekonomi sedang bergejolak. Jenis ini tidak akan terpengaruh dengan kondisi ekonomi atau bisnis. Akan tetapi, keuntungannya bergantung pada perusahaan yang mengeluarkannya.

Aturan Kepemilikan Saham

Dalam undang-undang, aturan kepemilikan saham termuat dalam sejumlah ketentuan. Pasal 52 ayat (1) UUPT menerangkan bahwa pemilik saham berhak untuk menghadiri dan mengeluarkan pendapatnya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, pemilik saham juga berhak menerima pembayaran atas dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Hak tersebut berlaku setelah kepemilikan saham tercatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Akan tetapi, Pasal 52 ayat (3) UUPT menerangkan hak-hak tersebut tidak berlaku untuk klasifikasi saham tertentu.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (4) UUPT, klasifikasi yang dimaksud antara lain;

  • saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  • saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris;
  • saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; dan
  • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Aturan kepemilikan saham tidak hanya memuat hak, namun juga larangan bagi para pemiliknya. Semisal, Pasal 27 UU 5/1999 menerangkan bahwa kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang kegiatan usahanya sama adalah dilarang.

Satu pelaku atau satu kelompok usaha dilarang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Selanjutnya, untuk dua atau tiga pelaku atau kelompok usaha dilarang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Keuntungan Memiliki Saham

Ada dua keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik saham, yakni dividen dan capital gain. Dividen merupakan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas bisnisnya. Dalam urusan dividen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan perusahaan sebelum membagikannya ke seluruh pemegang saham.

Misalnya faktor keuntungan perusahaan, prospek pertumbuhan usaha, likuiditas perusahaan, aspek hukum, dan kondisi pasar. Saat dibagikan, dividen dapat berupa saham atau tunai. Sesuai namanya, dividen saham merupakan dividen yang dibagikan dalam bentuk saham dengan proporsi tertentu.

Dividen saham dibagikan tidak hanya sebagai “tanda” keuntungan semata, namun juga sebagai cara meningkatkan likuiditas saham di bursa efek. Sementara itu, dividen tunai merupakan dividen yang dibagikan dalam bentuk uang tunai. Nominal atau jumlah uang yang dibagikan dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Capital gain, berbeda dengan dividen, capital gain bisa didapat dengan adanya aktivitas perdagangan terhadap saham yang dimiliki. Misalnya, harga beli saham PT ABCD per lembarnya adalah Rp3.000. Dalam beberapa minggu, harganya mengalami peningkatan dan dijual dengan harga Rp4.000 per lembar. Keuntungan Rp1.000 per lembar inilah yang dinamakan capital gain.

Berbeda dari dividen yang didapat per periode tertentu, keuntungan dalam bentuk capital gain bisa didapat setiap saat, tanpa harus melalui RUPS. Waktu untuk mendapatkan keuntungannya juga sangat singkat, bahkan dalam hitungan detik. Semua bergantung pada naik turunnya harga saham.

Penting untuk diketahui bahwa naik turunnya harga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh kondisi perusahaan, seperti kinerja perusahaan, kondisi manajemen perusahaan, kondisi keuangannya, hingga prospek perusahaan ke depannya.

Kemudian, faktor eksternal meliputi berbagai hal makro, seperti politik, kondisi pasar, bahkan isu-isu yang sedang beredar. Apabila muncul pemberitaan negatif akan perusahaan, nilai sahamnya cenderung turun. Selain keuntungan memiliki saham, ada risiko yang sekiranya perlu diketahui, yakni capital loss dan risiko likuidasi.

Capital loss adalah kondisi di mana saham dijual lebih rendah daripada harga beli. Misalnya, harga beli saham PT ABCD per lembar adalah Rp3.000. Dalam beberapa minggu, harganya mengalami penurunan terus menerus hingga menjadi Rp1.500 per lembar.

Takut terus mengalami penurunan, akhirnya saham PT ABCD dijual dengan angka Rp1.500. Kerugian atau selisih Rp1.500 per lembar inilah yang dinamakan capital loss.

Risiko likuidasi adalah kondisi di mana perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau telah dibubarkan. Apa risikonya? Hak klaim dari pemegang saham ada di prioritas terakhir dan baru bisa didapat setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan. Jika masih ada sisa uang dari hasil penjualan, seluruh sisa uang akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Akan tetapi, jika tidak ada uang yang tersisa, pemegang saham tidak dapat memperoleh hasil likuidasi yang dilakukan. Oleh karenanya, para pemilik selalu imbau untuk terus mencari tahu perkembangan dari tiap-tiap perusahaan yang dimilikinya. 

Tags:

Berita Terkait